Advertisement
Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Kapolri Surati Pimpinan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
Advertisement
BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya dikutip, (6/4/2023).
Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, dalam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Surat Kapolri
Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya membalas surat rekomendasi pimpinan KPK terkait dengan pembinaan karier dan promosi Endar dan Irjen Karyoto, yang kini dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya dari jabatan sebelumnya Deputi Penindakan KPK. Surat tersebut keluar pada 29 Maret 2023.
Pada surat tersebut, penugasan Endar di KPK diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Namun demikian, pimpinan KPK justru mengeluarkan surat yang menyatakan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar per 31 Maret 2023. Polri pun tak mau kalah. Kapolri kembali mengirimkan surat penghadapan kepada Pimpinan KPK terkait dengan perpanjangan penugasan Endar di lembaga antirasuah.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2023, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
BACA JUGA : Dicopot, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Surat itu berbunyi, "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi."
"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kapolri. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement