Advertisement

Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 06 April 2023 - 13:27 WIB
Jumali
Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan kepada pekerja yang mengambil istirahat atau cuti, terlebih cuti melahirkan.

BACA JUGA: Jokowi Diperkirakan Terima THR Rp62 Juta

Advertisement

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta.

Selain itu, pemberian THR diatur dengan ketentuan lama masa kerja. Selama masih memiliki hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan THR.
Terkhusus cuti melahirkan, termasuk hak setiap pekerja, yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.

Sehingga ketidakhadiran pekerja dalam menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak thrnya selama ia memenuhi masa kerja.

Adapun besaran yang diberikan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement