Advertisement
Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan kepada pekerja yang mengambil istirahat atau cuti, terlebih cuti melahirkan.
BACA JUGA: Jokowi Diperkirakan Terima THR Rp62 Juta
Advertisement
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta.
Selain itu, pemberian THR diatur dengan ketentuan lama masa kerja. Selama masih memiliki hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan THR.
Terkhusus cuti melahirkan, termasuk hak setiap pekerja, yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.
Sehingga ketidakhadiran pekerja dalam menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak thrnya selama ia memenuhi masa kerja.
Adapun besaran yang diberikan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp361,36 Triliun
- Tingkatkan Kreativitas, Pegawai Pemkab Gunungkidul Diajari Menulis
- Upaya P Diddy Batalkan Vonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi
- Gubernur DIY Ajak Kabupaten/Kota Sinergi Kelola Sampah
- WhatsApp Uji Fitur New Chat Message Limit untuk Batasi Spam
- Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
- Alex Pastoor Bilang Skuat Garuda Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement