Advertisement
Ini Ketentuan yang Mengatur Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan Pajak
Pajak ilustrasi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah memberikan kejelasan terkait dengan aturan untuk konsultan pajak. Di mana segala hal mengenai konsultan pajak diatur di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Konsultan Pajak Rafael Alun
Advertisement
Sebelum berlakunya PMK No.175/2022 perizinan profesi konsultan pajak berada di bawah otoritas Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak. Namun setelah ketentuan tersebut berlaku, saat ini perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Malam Tahun Baru, Sejumlah KA Berhenti di Stasiun Jatinegara
- Pengumuman Swasembada Beras-Jagung Diundur karena Bencana
- Libur Akhir Tahun, Wisatawan Bantul Diminta Beli Tiket Online
- Angka Pernikahan Nasional 2025 Naik, Tren Penurunan Terhenti
- Atalia Tegaskan Gugatan Cerai Tak Libatkan Perempuan Lain
- Seoul Longgarkan Sensor Media Korea Utara, Rodong Dibuka
- Spesifikasi Oppo Find N6 Bocor, Andalkan Kamera 200MP
Advertisement
Advertisement




