Advertisement
Ini Ketentuan yang Mengatur Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan Pajak
Pajak ilustrasi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah memberikan kejelasan terkait dengan aturan untuk konsultan pajak. Di mana segala hal mengenai konsultan pajak diatur di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Konsultan Pajak Rafael Alun
Advertisement
Sebelum berlakunya PMK No.175/2022 perizinan profesi konsultan pajak berada di bawah otoritas Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak. Namun setelah ketentuan tersebut berlaku, saat ini perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pencurian di SD Negeri Ciren Bantul, Pelaku Gasak Peralatan Elektronik
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Kongres III Projo, Jokowi Sapa Pandukungnya secara Virtual
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- Kejari Dalami Kasus Korupsi APBDes Sugihan Wonogiri
- Fluktuasi Berat Badan Ekstrem Bisa Merusak Ginjal
- Nicolo Bulega Debut di MotoGP Gantikan Marquez yang Masih Cedera
Advertisement
Advertisement




