Advertisement
Ini Ketentuan yang Mengatur Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah memberikan kejelasan terkait dengan aturan untuk konsultan pajak. Di mana segala hal mengenai konsultan pajak diatur di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Konsultan Pajak Rafael Alun
Advertisement
Sebelum berlakunya PMK No.175/2022 perizinan profesi konsultan pajak berada di bawah otoritas Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak. Namun setelah ketentuan tersebut berlaku, saat ini perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
Advertisement
Bobol Toko Kelontong di Kulonprogo, Pria Bantul Otak Komplotan Digelandang Polisi
Advertisement
Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Siang Gratis, Menteri UMKM Sebut Dana Berputar di Desa Mencapai Rp8 Miliar
- Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tambahan Rp100 Triliun Agar Capai 82,9 Juta Penerima
- Ujian Nasional Model Baru Segera Diumumkan Setelah Ada Aturan PPDB
- Kurangi Penumpukan Pemudik, Tunjangan Hari Raya Diusulkan Dibayar Lebih Awal
- Serangga Bisa Dijadikan Menu Program Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Disesuaikan dengan Potensi Masing-masing Daerah
- PBB Peringatkan Situasi Memburuk di Tepi Barat Akibat Serangan Israel
- Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya Dibentuk, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement