Advertisement
Ini Ketentuan yang Mengatur Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah memberikan kejelasan terkait dengan aturan untuk konsultan pajak. Di mana segala hal mengenai konsultan pajak diatur di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Konsultan Pajak Rafael Alun
Advertisement
Sebelum berlakunya PMK No.175/2022 perizinan profesi konsultan pajak berada di bawah otoritas Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak. Namun setelah ketentuan tersebut berlaku, saat ini perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement