Advertisement
KPK Bongkar Modus 'Konsultan Pajak' Rafael Alun Trisambodo
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan modus dan peran dari konsultan pajak yang diduga menjadi perantara atau nomine dalam transaksi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael, di antaranya merupakan konsultan pajak.
Advertisement
"Diduga konsultan jadi nomine untuk penerimaan RAT [Rafael Alun Trisambodo]. Nanti yang bersangkutan ambil dananya dari konsultan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (6/3/2023).
Ke depan, dia mengatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan hasil proses klarifikasi terhadap Rafael. "Iya [akan ada pemblokiran rekening lagi ke depannya]," ujar Pahala.
Sebelumnya, dugaan adanya nomine dalam transaksi Rafael telah dikonfirmasi Pahala, sejalan dengan proses klarifikasi yang dilakukan.
"Polanya canggih, pakai nomine. Salah enggak? Enggak salah di LHKPN. Lalu pakai [atas nama] PT [perseroan terbatas]. LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Di sisi lain, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran bakal dilakukan terhadap pihak-pihak terkait seiring dengan hasil proses penelusuran terhadap harta dan kekayaan Rafael.
BACA JUGA: Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!
Namun demikian, Ivan belum mengungkap banyak informasi terkait dengan pemblokiran rekening yang dilakukan. "Semua yang terkait dengan pengembangan baru, kami lakukan pemblokiran," ujar Ivan kepada Bisnis, Jumat (3/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Hujan Menyapu DIY Seharian, Aktivitas Warga Berpotensi Terganggu
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







