Advertisement
Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar
Wisatawan di Colosseum Roma, Italia mengenakan masker. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Italia mengeluarkan undang-undang baru yang melarang warganya menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Jika melanggar, maka sanksi berupa denda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.
BACA JUGA: Alasan Sleman Dijuluki Kabupaten Italia
Advertisement
Aturan ini dibuat mulanya sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan oleh Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.
RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.
Tak hanya berbicara, aturan juga mengatur larangan penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Untuk diketahui, Pasal pertama RUU menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.
Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.
Larangan ini juga muncul sebagai tindakan atas tak berlakunya lagi bahasa Inggris di Uni Eropa dan penerapan bahasa asing agar tak menginjak-injak bahasa daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Stabil di Tengah Geopolitik Global
- Puncak Arus Balik Bandara YIA Tembus 16 Ribu Penumpang Hari Ini
- Titik Panas Sumut Melonjak Jadi 33 Titik, BMKG Ingatkan Bahaya Karhutl
- WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
- HUT ke-42, Didit Hediprasetyo Dapat Kejutan dari Megawati
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement







