Advertisement
Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar
Wisatawan di Colosseum Roma, Italia mengenakan masker. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Italia mengeluarkan undang-undang baru yang melarang warganya menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Jika melanggar, maka sanksi berupa denda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.
BACA JUGA: Alasan Sleman Dijuluki Kabupaten Italia
Advertisement
Aturan ini dibuat mulanya sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan oleh Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.
RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.
Tak hanya berbicara, aturan juga mengatur larangan penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Untuk diketahui, Pasal pertama RUU menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.
Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.
Larangan ini juga muncul sebagai tindakan atas tak berlakunya lagi bahasa Inggris di Uni Eropa dan penerapan bahasa asing agar tak menginjak-injak bahasa daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lokasi SIM Corner di Jogja, Ini Jadwalnya
- Polres Bantul: Penipuan Masih Tertinggi, Curat Naik
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Reforma Agraria Dongkrak Usaha Gula Semut Warga Menoreh
- Arsenal Singkirkan Palace lewat Adu Penalti Dramatis
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Advertisement
Advertisement



