Advertisement

Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 05 April 2023 - 11:17 WIB
Jumali
Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar Wisatawan di Colosseum Roma, Italia mengenakan masker. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Italia mengeluarkan undang-undang baru yang melarang warganya menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Jika melanggar, maka sanksi berupa denda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA: Alasan Sleman Dijuluki Kabupaten Italia

Advertisement

Aturan ini dibuat mulanya sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan oleh Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.

Tak hanya berbicara, aturan juga mengatur larangan penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Untuk diketahui, Pasal pertama RUU menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.

Larangan ini juga muncul sebagai tindakan atas tak berlakunya lagi bahasa Inggris di Uni Eropa dan penerapan bahasa asing agar tak menginjak-injak bahasa daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement