Advertisement
Besok! 4 Golongan PNS Ini Dapat THR
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sesuai dengan pengumuman yang telah diberikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, PNS akan mulai menerima THR (Tunjangan Hari Raya), besok, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA: Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Idulfitri
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Penetapan tanggal THR ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang lebaran tahun 2023.
Untuk kamu yang merupakan empat kategori atau golongan PNS berikut ini, harap siap-siap, sebab THR akan segera dicairkan mulai besok.
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI Anggota
- Polri Pejabat negara.
Meski demikian, besaran THR yang akan diberikan oleh pemerintah tidak akan 100%.
Dilansir dari konferensi pers yang dihelat Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menyampaikan apabila Indonesia masih berada di tahap pemulihan dan antisipasi pascapandemi Covid-19.
Selain masalah Covid-19, Sri Mulyani juga mengatakan jika keadaan ekonomi global juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberika THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan jika komponen THR PNS yang akan diberikan terdiri dari beberapa aspek yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
74 Titik Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Diduga Cemari Lingkungan
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- BPN Kulonprogo Tegaskan Tanah Letter C Aman, Tetap Milik Warga
- BGN Perketat MBG, SPPG Wajib Cek Bahan dan Alat
- Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
- Berteduh di Gubuk, Dua Petani Seyegan Sleman Tersambar Petir
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Kasus Hipertensi Gunungkidul Naik, DPRD Desak Pemkab Fokus Penanganan
- Ini Struktur Baru Dewan Gubernur Bank Indonesia
Advertisement
Advertisement



