Advertisement

Besok! 4 Golongan PNS Ini Dapat THR

Hesti Puji Lestari
Senin, 03 April 2023 - 12:47 WIB
Jumali
Besok! 4 Golongan PNS Ini Dapat THR Ilustrasi. - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Sesuai dengan pengumuman yang telah diberikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, PNS akan mulai menerima THR (Tunjangan Hari Raya), besok, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA: Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Idulfitri

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Penetapan tanggal THR ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang lebaran tahun 2023.

Untuk kamu yang merupakan empat kategori atau golongan PNS berikut ini, harap siap-siap, sebab THR akan segera dicairkan mulai besok.

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:

- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI Anggota
- Polri Pejabat negara.

Meski demikian, besaran THR yang akan diberikan oleh pemerintah tidak akan 100%.

Dilansir dari konferensi pers yang dihelat Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menyampaikan apabila Indonesia masih berada di tahap pemulihan dan antisipasi pascapandemi Covid-19.

Selain masalah Covid-19, Sri Mulyani juga mengatakan jika keadaan ekonomi global juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberika THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan jika komponen THR PNS yang akan diberikan terdiri dari beberapa aspek yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

507 ASN PPPK Gelombang I Bantul Terima SK Pengangkatan

Bantul
| Selasa, 01 Juli 2025, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement