Advertisement
Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI - Bisnis/Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses klarifikasi laporan harta kekayaan sejumlah pejabat di beberapa kementerian diusulkan diteruskan ke tahap selanjutnya seperti halnya kasus harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo.
Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogja Eko Darmanto, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Advertisement
"Jadi, hasil klarifikasi selama ini, saudara Eko Darmanto selesai. Saudara Andhi Pramono selesai. Saudara Sudarman selesai dari [Tim Direktorat] LHKPN, untuk indikasi. Kalau di LHKPN untuk [menemukan] indikasi. Sudah kami usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Sabtu (1/4/2023).
BACA JUGA : Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah dimintai klarifikasi oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Setelah dilakukan klarifikasi dan analisis, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengusulkan agar laporan harta Andhi, Eko, dan Sudarman untuk dilanjutkan ke Deputi Penindakan.
Seperti diketahui, pola yang mirip juga terlihat pada saat klarifikasi LHKPN mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka gratifikasi. Rafael juga sebelumnya telah mengklarifikasi LHKPN-nya kepada KPK.
Pemanggilan Rafael lantaran nilai harta yang dilaporkan tak sesuai dengan profil. Hartanya senilai Rp56 miliar menjadi viral karena terseret kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.
Setelah diklarifikasi dan dianalisis, KPK menemukan sejumlah indikasi yang mengarah ke dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan Rafael. Misalnya, kepemilikan saham di dua perusahaan yang memakai nama istrinya.
Oleh sebab itu, kasus Rafael naik ke penyelidikan. Kemudian, setelah ditemukan dua alat bukti permulaan, kini kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah resmi naik ke penyidikan.
BACA JUGA : KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi
Rafael pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023.
"Kita akan update lagi mungkin akhir minggu depan hasil klarifikasi semua. Intinya dari KPK ingin akuntabel saja. Kita sampaikan [laporannya], lantas kita klarifikasi. Kalau ada indikasi [pidana korupsi], kita sampaikan ke pimpinan. Kalau tidak ada pun, kita sampaikan," ujar Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Uji Lab Bantah Nitrit Tinggi Picu Keracunan MBG di Sleman
- Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
- Ojo Urik, Cara Alex Pracaya Perangi Perilaku Korupsi
- Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
- OpenAI Klaim GPT-Image-1.5 Saingi AI Gambar Google
- Sidang Perdana Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Digelar Hari Ini
- The Best FIFA Men's 11 2025: PSG Unggul, Yamal Bersinar
Advertisement
Advertisement




