Advertisement

Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?

Dany Saputra
Sabtu, 01 April 2023 - 17:57 WIB
Sunartono
Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun? Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI - Bisnis/Dany Saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses klarifikasi laporan harta kekayaan sejumlah pejabat di beberapa kementerian diusulkan diteruskan ke tahap selanjutnya seperti halnya kasus harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo. 

Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogja Eko Darmanto, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. 

Advertisement

"Jadi, hasil klarifikasi selama ini, saudara Eko Darmanto selesai. Saudara Andhi Pramono selesai. Saudara Sudarman selesai dari [Tim Direktorat] LHKPN, untuk indikasi. Kalau di LHKPN untuk [menemukan] indikasi. Sudah kami usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Sabtu (1/4/2023). 

BACA JUGA : Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah

Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah dimintai klarifikasi oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Setelah dilakukan klarifikasi dan analisis, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengusulkan agar laporan harta Andhi, Eko, dan Sudarman untuk dilanjutkan ke Deputi Penindakan. 

Seperti diketahui, pola yang mirip juga terlihat pada saat klarifikasi LHKPN mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka gratifikasi. Rafael juga sebelumnya telah mengklarifikasi LHKPN-nya kepada KPK. 

Pemanggilan Rafael lantaran nilai harta yang dilaporkan tak sesuai dengan profil. Hartanya senilai Rp56 miliar menjadi viral karena terseret kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy. 

Setelah diklarifikasi dan dianalisis, KPK menemukan sejumlah indikasi yang mengarah ke dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan Rafael. Misalnya, kepemilikan saham di dua perusahaan yang memakai nama istrinya. 

Oleh sebab itu, kasus Rafael naik ke penyelidikan. Kemudian, setelah ditemukan dua alat bukti permulaan, kini kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah resmi naik ke penyidikan. 

BACA JUGA : KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi

Rafael pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023. 

"Kita akan update lagi mungkin akhir minggu depan hasil klarifikasi semua. Intinya dari KPK ingin akuntabel saja. Kita sampaikan [laporannya], lantas kita klarifikasi. Kalau ada indikasi [pidana korupsi], kita sampaikan ke pimpinan. Kalau tidak ada pun, kita sampaikan," ujar Pahala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Kader PKS Masuk Bursa Pilkada Bantul, Berikut Nama-namanya

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement