Advertisement
Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah Sejak 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah masuk daftar merah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2020.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa RAT sudah masuk pantauan sejak 2020 dan termasuk ke dalam pegawai yang high risk atau memiliki risiko tinggi
Advertisement
“RAT ini di kami itu merah pak, dia termasuk pegawai yang high risk. Merah itu sejak 2020,” ungkap Awan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan penjelasan Awan, RAT telah dipindahtugaskan dari sebelumnya menjabat sebagai kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (PMA) II periode 2016-2019, kemudian menjadi kepala bagian umum sejak 2020.
“RAT itu sudah dipindah dari tadinya PMA menjadi Kepala Bagian Umum,” tambahnya.
Adapun, sejak 2020, Itjen terus berusaha menyelidiki informasi-informasi, namun nihil atau tidak mendapatkan bukti kuat terkait pelanggarannya.
Akibat kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak dari RAT, yaitu Mario Dandy terhadap David pada Februari 2023, Awan menyampaikan pelanggaran oleh RAT mulai terkuak.
“Harus kami akui, bahwa kejadian pemukulan dan rubicon men-trigger, sehingga ada informasi lainnya ada harta yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan kepada RAT, kami periksa, bahkan kami membentuk tim,” katanya.
Pertama, tim khusus untuk mengecek harta yang telah dilaporkan oleh RAT. Kedua, Awan menurunkan tim khusus untuk mengecek harta yang RAT tidak laporkan. Ketiga, tim investigasi untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh RAT.
Sebelumnnya, Kemenkeu dikabarkan telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan kekayaan tak wajar milik eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2019.
Irjen Awan juga mengatakan bahwa laporan itu berisi tentang transaksi Rafael Alun Trisambodo selama 2016 hingga 2019 untuk 4 rekening.
“Namun, transaksinya hanya berupa transfer gaji dan tunjangan kinerja. Jadi, saat itu kami masih perlu mendalami informasinya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (13/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Prabowo Dapat Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 15 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Sepeda Motor, Truk Tangki BBM Tabrak Tiga Ruko
- Prabowo Menerima Penghargaan Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei Darussalam
- Israel Jadikan Makanan dan Bantuan Kemanusiaan sebagai Senjata Perang, PBB: Itu Kejahatan!
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
- Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 1,6 Km dari Atas Puncak
- 1 Tewas dalam Kecelakaan Mobil vs Motor di Jalan Wahidin Semarang, Sopir Melarikan Diri
- Gus Ipul, Dudung Abdurachman hingga Amran Sulaiman Disebut Masuk Radar Calon Ketum PPP
Advertisement