Ancaman Blokade Hormuz Bikin Minyak Melonjak, Wall Street Melemah
Ancaman blokade Selat Hormuz usai gagalnya negosiasi AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dan menekan Wall Street.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas terhadap maskapai yang menjual tiket pesawat mahal melebihi Tarif Batas Atas (TBA).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dia menuturkan setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
"Selama melakukan pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara dibeberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
Dia menuturkan Kemenhub secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub No. 27/2021. Bentuknya berupa sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari.
Kristi menambahkan pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022.
Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.
Kahitna membagikan rahasia tetap kompak dan bertahan selama 40 tahun di industri musik Indonesia, mulai dari saling menerima hingga menjaga identitas musik.
Marcus Rashford resmi berpisah dengan Barcelona setelah masa peminjaman berakhir. Hansi Flick mengaku kehilangan, sementara Blaugrana merekrut Jesse Bisiwu.
Tanah kas desa di Kalurahan Sumberharjo dimanfaatkan menjadi kebun melon premium untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Empat pendaki yang tersesat di Gunung Lokon, Sulawesi Utara, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR gabungan usai operasi pencarian intensif.