Bandara YIA Makin Ramai, Citilink Buka Lima Rute Domestik Baru
Citilink membuka lima rute baru mulai Juli 2026, termasuk YIA-Batam, YIA-Balikpapan, dan Makassar-YIA untuk memperkuat konektivitas Jogja.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas terhadap maskapai yang menjual tiket pesawat mahal melebihi Tarif Batas Atas (TBA).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dia menuturkan setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
"Selama melakukan pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara dibeberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
Dia menuturkan Kemenhub secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub No. 27/2021. Bentuknya berupa sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari.
Kristi menambahkan pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022.
Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Citilink membuka lima rute baru mulai Juli 2026, termasuk YIA-Batam, YIA-Balikpapan, dan Makassar-YIA untuk memperkuat konektivitas Jogja.
SPPG Karangwuni mendukung investigasi menyeluruh dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 3 Wates, termasuk sanitasi kantin dan SOP distribusi makanan.
Kejagung menjelaskan sprindik baru TPPU terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan setelah temuan 74 kilogram emas dan uang valuta asing.
IHSG ditutup melemah 1,88 persen ke level 6.196,43 akibat meningkatnya tensi geopolitik Timur Tengah dan tarif baru Amerika Serikat.
Kementerian PU mulai menerapkan Aspal Buton 30% di sejumlah jalan tol strategis untuk mengurangi impor aspal dan menekan beban APBN.
Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas di Sentul.