Advertisement
Kemenhub 'Jewer' Maskapai yang Jual Tiket Pesawat Mahal
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas terhadap maskapai yang menjual tiket pesawat mahal melebihi Tarif Batas Atas (TBA).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Advertisement
Dia menuturkan setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
"Selama melakukan pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara dibeberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
Dia menuturkan Kemenhub secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub No. 27/2021. Bentuknya berupa sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari.
Kristi menambahkan pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022.
Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








