AirAsia Buka Rute Internasional Surabaya-Bangkok
Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia (CMPP) resmi mengoperasikan rute internasional Surabaya-Bangkok mulai awal Oktober 2025
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas terhadap maskapai yang menjual tiket pesawat mahal melebihi Tarif Batas Atas (TBA).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dia menuturkan setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
"Selama melakukan pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara dibeberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
Dia menuturkan Kemenhub secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub No. 27/2021. Bentuknya berupa sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari.
Kristi menambahkan pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022.
Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia (CMPP) resmi mengoperasikan rute internasional Surabaya-Bangkok mulai awal Oktober 2025
Layvin Kurzawa resmi meninggalkan Persib Bandung usai BRI Super League 2025/2026. Eks PSG itu menyampaikan pesan emosional untuk Bobotoh.
Prasetyo Hadi memastikan pergantian pimpinan BGN tidak menghambat Program Makan Bergizi Gratis meski jadwal pelantikan belum diumumkan.
Dugaan kelalaian medis di RSUD Prambanan dilaporkan ke Polda DIY setelah seorang balita meninggal dunia usai menjalani CT Scan dan sedasi.
Nanik S. Deyang resmi menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, pendidikan, karier jurnalistik, bisnis, dan kiprah politiknya.
Nadiem Makarim menyebut pengadaan Chromebook menghemat Rp3,9 triliun. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.