Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat, AS Jatuhkan Sanksi ke Iran
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Harianjogja.com, SOLO—Ada dua partai yang interupsi di mana salah satunya memutuskan walk out sebelum DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Kedua partai yang dimaksud adalah Partai Demokrat dan PKS. Sebelum RUU diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat.
Kedua partai oposisi tersebut dengan tegas menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan jadi UU. Bukan hanya interupsi, salah satu dari dua partai tersebut bahkan memutuskan walk out. Yaitu PKS yang memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.
BACA JUGA : Kebijakan Kontroversial, Pekerja Desak Pemerintah Cabut
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang dihelat Selasa, 21 Maret 2023. Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani yang kemudian disusul oleh kalimat setuju dari peserta rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin menjelaskan jika sebelumnya Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah untuk membentuk panitia kerja (panja) dan mendengarkan pendapat mini fraksi. Hasilnya, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang.
BACA JUGA : Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja
Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara 2 fraksi parlemen lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Pemerintah mematangkan penerapan Zero ODOL 2027 melalui ETLE HUB, penguatan regulasi, serta kesiapan sarana dan prasarana.
Kemenag Kulonprogo menggelar pelatihan Juleha berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan penyembelihan sesuai syariat Islam.
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
Kepala BNNP DIY mengingatkan 524 siswa SMKN 1 Ponjong mewaspadai modus peredaran narkotika melalui vape dan titipan barang saat pemagangan luar negeri.
Kemenhub mengalokasikan Rp10,90 triliun untuk keselamatan transportasi dari pagu anggaran 2027 sebesar Rp32,93 triliun.