Advertisement
DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Dua Partai Interupsi dan Satu Walk Out
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - YU
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Ada dua partai yang interupsi di mana salah satunya memutuskan walk out sebelum DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Kedua partai yang dimaksud adalah Partai Demokrat dan PKS. Sebelum RUU diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat.
Kedua partai oposisi tersebut dengan tegas menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan jadi UU. Bukan hanya interupsi, salah satu dari dua partai tersebut bahkan memutuskan walk out. Yaitu PKS yang memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.
Advertisement
BACA JUGA : Kebijakan Kontroversial, Pekerja Desak Pemerintah Cabut
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang dihelat Selasa, 21 Maret 2023. Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani yang kemudian disusul oleh kalimat setuju dari peserta rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin menjelaskan jika sebelumnya Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah untuk membentuk panitia kerja (panja) dan mendengarkan pendapat mini fraksi. Hasilnya, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang.
BACA JUGA : Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja
Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara 2 fraksi parlemen lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Kaji Penurunan Retribusi Pantai Seusai Keluhan Tarif Rp15.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gagal Total! OpenAI Bakal Suntik Mati Sora, Kalah Jauh dari ChatGPT
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Malam Penentuan! Debut Herdman Bersama Garuda Dimulai
- Krisis Listrik, Sri Lanka Larang Cas EV di Malam Hari
- Aktris Jepang Anri Sakaguchi, Ditangkap karena Roti Rp31 Ribu
- Pesta Gol di SUGBK! Bulgaria Gilas Kepulauan Solomon 10-2
- Puncak Pink Moon 2 April 2026, Bisa Dilihat di Indonesia
Advertisement
Advertisement








