Advertisement
Selama Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra Terima Gratifikasi Rp53,2 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi sebesar Rp53,2 miliar selama menjabat periode 2014-2018.
BACA JUGA: Mantan Bupati Cirebon Jadi Tersangka Pencucian Uang
Advertisement
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, uang tersebut berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan Hari Raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.
Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp8,4 miliar. Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.
"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp8.442.000.000,00," bunyi SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (17/3/2023).
Kemudian, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
"Total uang yang terdakwa terima dari para camat melalui Abdul Jajid adalah berjumlah Rp1.000.000.000 dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017."
Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fe sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.
"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik penunjukan langsung ataupun lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5% - 105 dari nilai kontrak proyek tersebut kepada terdakwa."
Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).
Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp9,78 miliar.
Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2. Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp25-Rp300 juta, tergantung pangkat.
Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp15 juta hingga Rp40 juta.
Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp2.010.000.000.
Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp317 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement