Advertisement

Selama Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra Terima Gratifikasi Rp53,2 Miliar

A. Iskandar Zulkarnain
Jum'at, 17 Maret 2023 - 12:47 WIB
Jumali
Selama Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra Terima Gratifikasi Rp53,2 Miliar Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. - Antara Foto/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, CIREBON—Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi sebesar Rp53,2 miliar selama menjabat periode 2014-2018.

BACA JUGA: Mantan Bupati Cirebon Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, uang tersebut berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan Hari Raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.

Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp8,4 miliar. Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.

"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp8.442.000.000,00," bunyi SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (17/3/2023).

Kemudian, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

"Total uang yang terdakwa terima dari para camat melalui Abdul Jajid adalah berjumlah Rp1.000.000.000 dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017."

Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fe sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik penunjukan langsung ataupun lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5% - 105 dari nilai kontrak proyek tersebut kepada terdakwa."

Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).

Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp9,78 miliar.

Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2. Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp25-Rp300 juta, tergantung pangkat.

Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp15 juta hingga Rp40 juta.

Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp2.010.000.000.

Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp317 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement