Begini Perlakuan Polisi ke Bharada E di Penjara setelah LPSK Cabut Perlindungan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kepolisian negara Indonesia (Polri) sebut tidak ada perlindungan khusus kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini penahanannya berada di Rutan Bareskrim setelah dititipkan dari Lapas Salemba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan tidak adanya perlakuan khusus tersebut.
Advertisement
“Namun saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Senin (13/3/2023).
Itu artinya, hal-hal seperti pemberian perlindungan, melakukan pengamanan termasuk dalam merawat kondisi kesehatan Bharada E langsung dilakukan oleh pihak Polri.
Ramadhan juga menuturkan bahwa setelah pihak lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mencabut perlindungan Bharada E, pihak Polri langsung turun tangan.
“Semua yang sakit pasti diperhatikan jadi secara rutin kondisi kesehatan kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari Bareskrim Polri,” katanya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan bahwa hasil tersebut didasari setelah adanya sidang makhamah LPSK yang sudah digelar.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial berdalih, bahwa keputusan ini diambil setelah adanya perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.
BACA JUGA: Warga Jogja Paling Panjang Umur se-Indonesia, Tren Harapan Hidup Diyakini Terus Membaik
Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani sebuah wawacara dengan salah satu stasiun tv dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement