Advertisement
Begini Perlakuan Polisi ke Bharada E di Penjara setelah LPSK Cabut Perlindungan
Bharada E, ajudan Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kepolisian negara Indonesia (Polri) sebut tidak ada perlindungan khusus kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini penahanannya berada di Rutan Bareskrim setelah dititipkan dari Lapas Salemba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan tidak adanya perlakuan khusus tersebut.
Advertisement
“Namun saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Senin (13/3/2023).
Itu artinya, hal-hal seperti pemberian perlindungan, melakukan pengamanan termasuk dalam merawat kondisi kesehatan Bharada E langsung dilakukan oleh pihak Polri.
Ramadhan juga menuturkan bahwa setelah pihak lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mencabut perlindungan Bharada E, pihak Polri langsung turun tangan.
“Semua yang sakit pasti diperhatikan jadi secara rutin kondisi kesehatan kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari Bareskrim Polri,” katanya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan bahwa hasil tersebut didasari setelah adanya sidang makhamah LPSK yang sudah digelar.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial berdalih, bahwa keputusan ini diambil setelah adanya perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.
BACA JUGA: Warga Jogja Paling Panjang Umur se-Indonesia, Tren Harapan Hidup Diyakini Terus Membaik
Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani sebuah wawacara dengan salah satu stasiun tv dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tradisi Sumber Rejo di Clapar Kulonprogo Terjaga Sejak Ratusan Tahun
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- MU Menang 2-0 dari City, Gaya Kick and Rush Setan Merah Hidup Lagi
- Stok Pangan di Sudan Kritis, PBB Minta Dana Mendesak
- Film Baru Edwin, Monster Pabrik Rambut Tayang di Berlinale
- Inter Milan Menang Tipis di Kandang Udinese, Lautaro Penentu Tiga Poin
- Liverpool Kembali Gagal Menang, Liga Inggris Pekan ke-22 Penuh Kejutan
- TNI AU Kerahkan H225M Cari Pesawat ATR IAT Hilang Kontak
- Arsenal Tertahan Tanpa Gol di Markas Forest, Gagal Menjauh
Advertisement
Advertisement



