Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Rosiana Silalahi/Bisnis.com-Juli Etha
Harianjogja.com, JAKARTA– Pihak Kompas TV menjawab surat keberatan yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah wawancara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, Jumat (10/3/2023), bahwa wawancara dengan Bharada E merupakan bentuk dari kebebasan pers.
Hal itu sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentaun Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut diatas,” ujar Rosiana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, wawancara dengan Bharada E sudah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard, Penasihat Hukum narasumber Ronny Talapessy dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba.
“Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
BACA JUGA: Demi Sertifikat Ini, Sentra Industri Gerabah Kasongan Didaftarkan ke Kemenkumham
Terakhir, dalam keterangan tersebut pihak Kompas TV menyebut bahwa isi wawancara tersebut tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menyatakan pencabutan perlindungan kepada Richard didasarkan pada sidang makhamah LPSK.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Pencabutan perlindungan terhadap Richard setelah ada perilakunya yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.
Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani wawacara dengan salah satu stasiun TV swasta tanpa sepersetujuan LPSK.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.