Mahfud MD Sebut Ada 197 Laporan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, 467 Pegawai Diduga Terlibat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 197 transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023. Total nilai transaksi selama 14 tahun itu tercatat mencapai Rp300 triliun.
Pada konferensi pers, Jumat (10/3/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa laporan transaksi mencurigakan itu melibatkan 467 orang pegawai di dalam Kemenkeu.
"Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan penjelasan dari saya dan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang. [Transaksi itu] melibatkan sekitar 467 orang pegawai di Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," jelasnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Seluruh transaksi mencurigakan itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian nantinya akan dilibatkan untuk mengusut kasus ini.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan itu sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," ucapnya. Mahfud lalu menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu bukanlah tindak pidana korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar penyelidikan bisa dilakukan dengan cepat. Apabila laporan yang diberikan kepada satu penegak hukum buntu, maka akan langsung dialihkan ke yang lain.
"Saya berpikir kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, saya ambil [kasusnya], saya pindahkan ke [penegak hukum lain], karena saya mau ambil sendiri tidak bisa," ujar Ketua Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang itu.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bakal berkomitmen dalam menjaga integritas seluruh pegawainya, dalam hubungan dengan administrasi kepegawaian.
BACA JUGA: Rekonstruksi Digelar, Terungkap Mario Dandy Suruh Korban D Push Up dengan Posisi Tobat
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu juga berjanji untuk menelusuri dan membuka satu per satu laporan harta kekayaan penyelenggara negara, khususnya yang berada dalam instansi tersebut.
Mengenai kasus transaksi Rp300 triliun, Suahasil mengatakan laporan dari PPATK itu bakal ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk tindak lanjutnya perlu ditangani aparat hukum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- THR Lebaran 2023 Kapan Cair? Ini Kata Pengusaha
- Kontroversi Piala Dunia U-20 karena Kepesertaan Israel, Ini Sikap Jokowi
Advertisement