Advertisement

Rekonstruksi Digelar, Terungkap Mario Dandy Suruh Korban D Push Up dengan Posisi Tobat

Newswire
Jum'at, 10 Maret 2023 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Rekonstruksi Digelar, Terungkap Mario Dandy Suruh Korban D Push Up dengan Posisi Tobat Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA Rekonstruksi kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengungkap posisi teman wanita tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) berusia 20, yakni AG (15) saat Korban D (17) dianiaya.

Adegan rekonstruksi diawali saat MDS menyuruh D untuk "push up" dengan posisi tobat. Saat itu, AG masih berada di dalam mobil dan keluar dari mobil menyaksikan sikap tobat dari korban.

Advertisement

"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Posisi tobat yang dimaksud, yakni dengan cara kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.

Tersangka MDS menyuruh korban untuk melakukan posisi tobat karena korban tidak sanggup melakukan "push up" sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.

Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, tersangka MDS melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA: Terima Ganti Rugi Tol Jogja Solo Rp3,5 Miliar, Setyo: Saya Terpaksa

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2/2023) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.

Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2/2-23).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement