Advertisement

Resmi! Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus 2023 Minimal Rp123 Juta

Indra Gunawan
Jum'at, 10 Maret 2023 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Resmi! Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus 2023 Minimal Rp123 Juta Ilustrasi. - Reuters.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus 2023 minimal US$8.000 atau Rp123.776.000 (kurs dolar Rp15.472).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan para penyelenggara PIHK pada Rabu (8/3/2023).

Advertisement

Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya. "Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA: Sah! Kouta Haji DIY Tahun Ini Ditetapkan 3.147 Orang

Dia mengatakan untuk setoran awal pun telah disepakati minimal dibayarkan setengahnya. "Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000, " ujarnya.

Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut. "Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

"Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,” tuturnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua Asosiasi. Bahkan, ada beberapa Ketua Umum dan Sekjennya yang langsung hadir, antara lain Hidayat Wijayanto dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Firman M. Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Abdul Azis dari Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH), Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Alfa Edison dari Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), M. Iqbal Muhajir dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (Asphurindo), dan Endi Sutono dari Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement