Advertisement

KPK Godok Pemberian Sanksi untuk Pejabat Tidak Jujur Laporkan Harta

Dany Saputra
Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:07 WIB
Budi Cahyana
KPK Godok Pemberian Sanksi untuk Pejabat Tidak Jujur Laporkan Harta Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong pemberian sanksi di luar saksi administratif terhadap pejabat publik yang tidak jujur dalam mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menargetkan tahun ini bisa merevisi peraturan mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN. 

Advertisement

"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi peraturan, termasuk sanksi [pelanggar LHKPN]. Kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan [atau] dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan," jelas Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak memberikan keterangan tidak benar dalam LHKPN bakal mendapatkan sanksi, sesuai dengan Peraturan KPK No.2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Namun demikian, tidak dijelaskan secara spesifik apa sanksi yang bakal diberikan kepada penyelenggara negara tersebut.

"Penyelenggara negara yang tidak memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi pasal 21 ayat (2). 

Selain mekanisme sanksi, KPK mendorong agar seluruh pejabat yang menduduki posisi strategis bisa diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya melalui LHKPN. Hal tersebut lantaran terdapat beberapa pejabat strategis namun tidak masuk kategori penyelenggara negara. 

"Sejauh ini kan misalnya siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita KPK yang mengatur, jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis tetapi menurut undang-undang pemerintahan itu kategorinya bukan penyelenggara negara," ujar Alexander. 

Sebelumnya, laporan harta dan kekayaan pejabat melalui LHKPN menjadi perbincangan publik setelah mencuatnya harta jumbo PNS pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar di 2021. 

Buntut dari viralnya harta dan kekayaan pejabat pajak itu, yang juga diawali oleh kasus penganiayaan oleh anaknya, KPK akhirnya meminta klarifikasi dari Rafael terhadap laporan harta dan kekayaannya. 

Terdapat beberapa aset dan harta di antaranya mobil mewah yang terungkap tak dicantumkan dalam laporan tahunannya. 

Pada konferensi pers, Rabu (1/3/2023), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaga antirasuah sudah lama berharap agar sanksi yang diberikan kepada tindakan serupa tidak hanya sebatas adminstrasi. Contohnya, apabila peserta LHKPN membuat laporan tidak benar mengenai harta dan kekayaannya, maupun asalnya. 

Pahala menjelaskan bahwa selama ini sanksi administratif hanya diserahkan kepada pimpinan lembaga terkait. Namun, lanjutnya, sanksi belum tentu diberikan. 

"Yang jadi masalah kalau pimpinannya juga tidak tertarik dengan LHKPN ya sudah. Orang terang-terangan bilang saya tidak melapor saja tidak diapa-apain, yang melapor tidak benar malah tidak ada saksinya," ucapnya.

LHKPN Rafael

Awalnya, laporan harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo pernah diperiksa KPK pada periode 2015- 2018. Hasilnya telah diterbitkan pada 2019. 

Dari laporan tersebut, jelas Pahala, KPK mengalami keterbatasan dalam mencari tahu sumber harta yang bersangkutan. Oleh sebab itu, hasil penelusuran dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pada saat itu, laporan harta Rafael secara administratif dinilai tak bermasalah. Namun, Pahala mengatakan bahwa masih ada hal yang mengganjal. 

Kemudian, KPK membenarkan adanya laporan transaksi keuangan Rafael yang masuk pada 2012 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu berdasarkan harta dan kekayaan Rafael periode 2003-2012, atau sebelum dirinya menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011. 

Namun, Pahala mengatakan bahwa tidak semua laporan itu ditindaklanjuti lantaran keterbatasa kewenangan. 

"Jadi periode transaksi keuangan 2003-2012, sementara wajib lapornya di ujung di 2011. Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklnjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya," tuturnya. 

Untuk diketahui, LHKPN milik Rafael menjadi sorotan usai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap seorang korban hingga berada dalam keadaan koma. Kepemilikan motor gede (moge) hingga gaya hidup mewah pejabat pun semakin diperbincangkan  publik belakangan ini. 

Perhatian paling besar tertuju pada satu lembaga yakni Kemenkeu, khususnya pada pejabat pajak. Sebagai buntut dari kasus kekerasan dan sorotan kepada kekayaan pejabat pajak itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai memberikan peringatan keras kepada kementeriannya sampai dengan mencopot Rafael dari posisinya. 

Untuk diketahui, berdasarkan data dari LHKPN, total harta kekayaan Rafael per 2021 adalah Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018. 

Namun seiring dengan berkembangnya waktu, Rafael ternyata memiliki sejumlah aset termasuk perumahan mewah di Manado, Sulawesi Utara. Kuat dugaan aset-aset itu belum dilaporkan di LHKPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement