Pemerintah Bentuk Dana Abadi Penanggulangan Bencana, Sudah Terkumpul Rp7,4 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk pooling fund bencana (PFB) atau dana abadi bencana untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang APBN hadapi ketika terdampak bencana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada 2023 saldo pooling fund yang berkonsep seperti dana abadi pendidikan tersebut telah mencapai Rp7,4 triliun.
“Jadi sebetulnya kami sudah punya pooling fund ini, dana ini ada, sekarang sudah Rp7,4 triliun,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan Perpres No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, pooling fund bencana (PFB) adalah dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana. Selain itu, dana ini akan diinvestasikan, di mana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Pemerintah telah mengalokasikan PFB sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2022, dan melakukan top-up pada 2023 sebesar Rp4,3 triliun sehingga total dana PFB mencapai Rp7,4 triliun.
Adapun, dana tersebut dikelola oleh badan layanan umum (BLU) pengelola dana bersama penanggulangan bencana atau PFB.
Dalam siap siaga penanggulangan bencana, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Indonesia kini juga memiliki contingent fund dari Asian Development Bank (ADB) yang dapat ditarik ketika terjadi bencana.
“Begitu terjadi bencana, kami bisa mendapaktan US$500 juta dari Asian Development Bank. Pinjaman yang hanya ditarik kalau bencana terjadi, waktu pandemi kami melakukan itu karena APBN mengalami penurunan pendapatan yang luar biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa melalui dana tersebut memberikan asuransi terhadap berbagai risiko bencana bagi aset negara hingga sektor pertanian.
Sebagai contoh, saat terjadi gempa di Papua beberapa waktu lalu, pemerintah dapat melakukan penghitungan untuk pembayaran asuransi.
Begitu pula pada sektor pertanian, apabila terjadi bencana banjir yang menghabiskan tanaman atau barang yang menjadi sumber penghasilan petani, penggantian rugi dapat menggunakan dana penanggulangan bencana tersebut.
“Jika nanti terjadi bencana dan terjadi kerusakan pada barang milik negara, perbaikannya bisa dilakukan oleh asuransi karena kami sudah membayar preminya [PFB], kami mengumpulkan dana premi sehingga kemudian bisa membayar,” jelasnya.
Secara umum, dana penanggulangan bencana saat ini terdiri dari tiga sumber, yaitu APBN dan APBD, nonAPBN beurpa skema pinjaman siaga, dan PFB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 2 Hari Sekat Wilayah Perbatasan Jateng-Jatim, Polres Sragen Tak Temukan Bonek
- Cerita Desa Watuaji Jepara Simpan Banyak Bebatuan Berharga di Masa Prasejarah
- Gamers Baru Wajib Baca, Begini Tips Hobi Main Game sekaligus Bisa Dapat Cuan
- Korupsi Bupati Kapuas, Istri Minta Uang dan Barang Mewah kepada Kepala SKPD
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement

Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 44 Persen Jadi 123,8 Juta Orang
- MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim
- Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
Advertisement