Advertisement
Pemerintah Bentuk Dana Abadi Penanggulangan Bencana, Sudah Terkumpul Rp7,4 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk pooling fund bencana (PFB) atau dana abadi bencana untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang APBN hadapi ketika terdampak bencana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada 2023 saldo pooling fund yang berkonsep seperti dana abadi pendidikan tersebut telah mencapai Rp7,4 triliun.
Advertisement
“Jadi sebetulnya kami sudah punya pooling fund ini, dana ini ada, sekarang sudah Rp7,4 triliun,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan Perpres No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, pooling fund bencana (PFB) adalah dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana. Selain itu, dana ini akan diinvestasikan, di mana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Pemerintah telah mengalokasikan PFB sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2022, dan melakukan top-up pada 2023 sebesar Rp4,3 triliun sehingga total dana PFB mencapai Rp7,4 triliun.
Adapun, dana tersebut dikelola oleh badan layanan umum (BLU) pengelola dana bersama penanggulangan bencana atau PFB.
Dalam siap siaga penanggulangan bencana, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Indonesia kini juga memiliki contingent fund dari Asian Development Bank (ADB) yang dapat ditarik ketika terjadi bencana.
“Begitu terjadi bencana, kami bisa mendapaktan US$500 juta dari Asian Development Bank. Pinjaman yang hanya ditarik kalau bencana terjadi, waktu pandemi kami melakukan itu karena APBN mengalami penurunan pendapatan yang luar biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa melalui dana tersebut memberikan asuransi terhadap berbagai risiko bencana bagi aset negara hingga sektor pertanian.
Sebagai contoh, saat terjadi gempa di Papua beberapa waktu lalu, pemerintah dapat melakukan penghitungan untuk pembayaran asuransi.
Begitu pula pada sektor pertanian, apabila terjadi bencana banjir yang menghabiskan tanaman atau barang yang menjadi sumber penghasilan petani, penggantian rugi dapat menggunakan dana penanggulangan bencana tersebut.
“Jika nanti terjadi bencana dan terjadi kerusakan pada barang milik negara, perbaikannya bisa dilakukan oleh asuransi karena kami sudah membayar preminya [PFB], kami mengumpulkan dana premi sehingga kemudian bisa membayar,” jelasnya.
Secara umum, dana penanggulangan bencana saat ini terdiri dari tiga sumber, yaitu APBN dan APBD, nonAPBN beurpa skema pinjaman siaga, dan PFB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement