Advertisement
Dinilai Cederai Kepercayaan Masyarakat, Dirjen Pajak Diminta Jelaskan Sumber Kekayaan ke Publik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mario Dandy Satriyo, berbuntut panjang. Selain membuat ayahnya Rafel Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya, publik pun menyorot harta kekayaan yang mencapai Rp56 miliar hingga harta kekayaan pejabat pajak lain.
Salah satu yang disoroti adalah Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Publik menganggap Dirjen Pajak ini juga memiliki gaya hidup mewah dan suka bermain Moge. Video Suryo Utomo yang mengendarai motor gede pun viral di media sosial. Terungkap juga ternyata DJP mempunyai klub moge yang diberi nama Blasting Rijder. Merupakan komunitas pegawai pajak yang hobi naik motor besar atau moge.
Advertisement
BACA JUGA : Medsos Komunitas Moge Belasting Rijder Hilang Setelah Video Dirjen Pajak Viral
Mendapat kritik pedas dari publik Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun buka suara. Secara tegas membubarkan klub moge Blasting Rijder DJP. Alasannya karena hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.
“Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati pada Minggu (26/2/2023).
Langkah tegas itu diambil setelah beberapa hari ini viral video Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub Blasting Rijder DJP. Ia juga meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah dan sumber harta kekayaan Dirjen Pajak seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
Sri Mulyani menambahkan meski motor gede yang dikendarai para pegawai pajak itu dibeli dengan uang gaji resmi, hal itu tetap melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
“Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat dan pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Adukan Ancaman Keamanan Satelit Starlink ke PBB
- IKAPPESTY Gaungkan Kampanye Smart Wedding, Trusted Vendor
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Buang Sampah dan Meludah Sembarang di Kuala Lumpur Didenda Rp8,2 Juta
- Messi Tegaskan Tak Ingin Melatih, Pilih Jadi Pemilik Klub
- Eks Pebalap MotoGP Akui WorldSBK Kini Makin Kompetitif
- Protes Iran Masuk Hari ke-10, Korban Tewas Capai 36 Orang
Advertisement
Advertisement




