Ekonom Indef Usul Agar Kabinet Prabowo Tak Terlalu Gemoy, Ini Dampaknya
Pembentukan kabinet pemerintahan mendatang lebih baik dirampingkan atau tidak gemoy. Hal itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif
Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait status pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023). Dok. Antara
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan terkait isu sebanyak 13.000 pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam keterangannya melalui akun resmi Instagram @smindrawati, Sri Mulyani membantah isu tersebut. Dia mengatakan bahwa di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN.
Dia menjelaskan bahwa kewajiban LHKPN diatur dalam UU No. 30/2002 yang menyebutkan, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : Warganet Samakan Kasus Mario Dandy dengan Ferdy Sambo, Gegara Perempuan
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai diharuskan melapor LHKPN. Per 2021, tercatat sebanyak 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu yang sudah ditetapkan dalam KMK No. 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL). Pada 2022, jumlah pegawai dan pejabat yang ditetapkan adalah sebanyak 32.191 orang.
“Wajib Lapor meliputi JPT Madya [Eselon I] dan Pratama [Eselon II] dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu,” jelasnya, Minggu (26/2/2023).
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melaporkan hartanya dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Kemenkeu mencatat, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen pada periode 2017 hingga 2021. Pada 2021 hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen.
BACA JUGA : Diduga Milik Ibu Mario Dandy, Resto di Jalan Timoho Jogja
Sementara untuk pelaporan periode 2022, Sri Mulyani mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan hingga 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; sebanyak 18.306 pegawai atau 56,87 persen dari total pegawai sudah melapor dan 13.885 atau 43,13 persennya belum melapor.
Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha, dan SPT lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pembentukan kabinet pemerintahan mendatang lebih baik dirampingkan atau tidak gemoy. Hal itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.