Advertisement

Terungkap! PPATK Pernah Serahkan LHP Transaksi Rekening Rafael Alun ke Kejagung

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Terungkap! PPATK Pernah Serahkan LHP Transaksi Rekening Rafael Alun ke Kejagung Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) - Bisnis / Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku pengadiayaan D, Mario Dandy Satrio tersebut.

Advertisement

Adapun Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy. Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.

“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaannya per 2021 senilai Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (23/2/2023), yang mempunyai total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.  

BACA JUGA: Diduga Milik Ibu Mario Dandy, Resto di Jalan Timoho Jogja Disorot Netizen

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Sementara itu, Rafael Trisambodo saat ini telah mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Rafael juga mengatakan akan mematuhi semua prosedur klarifikasi LHKPN.

"Saya akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen Capai 91 Persen, Pembayaran Ganti Rugi Bakal Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement