Advertisement
Soroti Perkawinan Anak, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Maruf Amin pada Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/2/2023) - BPMI Setwapres.Â
Advertisement
Harianjogja.com, MAMUJU – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti praktik perkawinan anak di Indonesia yang masih cukup marak dilakukan. Dia menyebut perkawinan anak di bawah umur dewasa tak membawa maslahat.
Pada Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Sulawesi Barat, Kamis (23/2/2023), Ma'ruf mengatakan bahwa beberapa ulama tak melarang perkawinan anak jika berdasarkan pendekatan agama. Namun, mantan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebut perkawinan anak bukan masalah boleh atau tidak boleh.
Advertisement
"Bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi yang didekati itu maslahat apa tidak maslahat," ujarnya, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA : Waduh...253 Anak di Sleman Ajukan Nikah Dini
Menurut Wakil Presiden, perkawinan anak tidak akan membawa maslahat, justru mudharat (bahaya) yakni stunting. Hal itu lantaran pernikahan pada usia kurang dari 20 tahun rawan menghasilkan kondisi kesehatan yang jauh lebih buruk.
Tidak hanya itu, mantan Rais Aam PBNU itu juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menikah di bawah umur belum siap mental. Untuk itu, dia menilai pencegahan pernikahan anak harus lebih masif dan juga didorong oleh para ulama. "Ini gerakan untuk mencegah perkawinan anak ini harus masif itu saya kira," tuturnya.
Tidak hanya soal perkawinan anak, ulama juga diminta untuk bisa ikut serta dalam upaya penurunan angka stunting di Indonesia. Sebab, stunting membawa mudharat atau kebahayaan.
"Karena saya kiai, saya paham. Bahaya harus dihilangkan, tidak boleh dibiarkan. Itu kaidahnya," terangnya.
Berdasarkan dataindonesia.id, dispensasi pernikahan anak selama 2022 berdasarkan laporan Badan Peradilan Agama mencapai 50.673 kasus. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54 persen dibandingkan 2021 sebanyak 61.449 kasus.
Dalam rentang waktu lima tahun terakhir, dispensasi perkawinan anak menyentuh level tertinggi pada 2020 yakni 63.382 kasus. Jumlah kasus itu naik hingga 63,4 persen dari 2019 atau level prapandemi Covid-19 yakni hanya 23.145 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Saiful Djoge, Bek Muda yang Mengunci Sisi Kanan PSS di Maguwoharjo
- Setelah Ambulans, Damkar Sleman Juga Disasar Laporan Fiktif DC Pinjol
- Cedera, Lamine Yamal Absen hingga Akhir Musim
- KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
- Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut
Advertisement
Advertisement









