Advertisement
Sah! Kejagung Putuskan Tak Banding Vonis Rendah Bharada E

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Kamis (16/20/2023).
Advertisement
Fadil mengatakan bahwa pertimbangan pihaknya tidak melakukan banding karena Bharada E telah berterus terang, kooperatif dari awal dan membongkar tindak pidana yang telah terjadi.
Selain itu, Fadil juga mengatakan bahwa putusan terhadap Bharada E sudah inkracht karena pihaknya tidak menyatakan akan banding.
“Kemarin kami dengar putusan penasihat hukum tidak menyatakan banding dan kami tidak banding maka inkracht lah putusan ini,” ucap Fadil.
BACA JUGA: Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement