Advertisement
Sah! Kejagung Putuskan Tak Banding Vonis Rendah Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Kamis (16/20/2023).
Advertisement
Fadil mengatakan bahwa pertimbangan pihaknya tidak melakukan banding karena Bharada E telah berterus terang, kooperatif dari awal dan membongkar tindak pidana yang telah terjadi.
Selain itu, Fadil juga mengatakan bahwa putusan terhadap Bharada E sudah inkracht karena pihaknya tidak menyatakan akan banding.
“Kemarin kami dengar putusan penasihat hukum tidak menyatakan banding dan kami tidak banding maka inkracht lah putusan ini,” ucap Fadil.
BACA JUGA: Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Air Bersih Akhirnya Mengalir ke Panggang Gunungkidul Setelah 25 Tahun
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
Advertisement
Advertisement







