Advertisement
Resmi! Pemerintah & DPR Tetapkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,81 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta, sedangkan biaya haji yang ditanggung jemaah Rp49,81 juta.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk diputuskan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi pasti kapan Raker dengan Menag akan dilangsungkan.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang, menyampaikan, biaya perjalanan haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49,81 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan Masyair.
BACA JUGA : Pengumuman Kenaikan Biaya Haji 2023 Ditunda
Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40,23 juta atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan dan dokumen perjalanan haji, serta komponen biaya penyelanggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Panja Komisi VII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26,” kata Marwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Jumlah dalam usulan tersebut sedikit meningkat dibandingkan usulan Kemenag pada Selasa (14/2/2023). Saat itu, pemerintah mendapatkan angka rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp90,02 juta dengan besaran komponen Bipih 55,3 persen atau Rp49,81 juta dan nilai manfaat 44,7 persen atau Rp40,21 juta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Januari lalu mengusulkan rerata Bipih 2023 naik menjadi Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,88 juta. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
BACA JUGA : Biaya Haji 2023 Diharapkan Maksimal Rp55 Juta
Jumlah Bipih 2023 yang diusulkan tersebut adalah 70 persen dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp98,89 juta. Sisanya, atau 30 persen dari BPIH 2023, diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dijelaskan Yaqut, kebijakan formulasi tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Pembebanan Bipih, imbuhnya, harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement