Pengumuman Kenaikan Biaya Haji 2023 Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menunda pengumuman biaya haji 2023 menjadi Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, keputusan tersebut dijadwalkan diumumkan pada Selasa (14/2/2023) ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan final terkait rencana kenaikan biaya haji terpaksa ditunda lantaran pemerintah bersama dengan Panja Komisi VIII masih belum menemui kesepakatan terkait besaran biaya yang ditanggung oleh jemaah haji.
Advertisement
Kendati demikian, politisi PAN itu memastikan biaya yang ditanggung jemaah haji akan di bawah Rp69 juta atau di bawah usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Januari lalu.
“Insyaallah itu akan dibawah Rp69 juta. Tapi malam ini baru akan disimpulkan di tingkat panja dan kemungkinan akan diumumkan resmi besok dalam rapat kerja dengan Menteri Agama,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia menyebut, banyak pengeluaran yang sudah dipangkas dalam rapat dengar pendapat pada hari ini yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Beberapa diantaranya adalah biaya penerbangan, pemondokan, biaya hotel, hingga biaya katering.
Selain itu, dia juga memastikan jemaah yang lunas tunda pada 2020 hingga 2021 tidak ada lagi penambahan biaya. Nantinya, kebijakan baru tersebut akan berlaku bagi jemaah pada tahun berjalan, yaitu 2022 dan 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag berencana mengumumkan keputusan terkait kenaikan biaya haji pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman Latief. Namun, Hilman tidak membeberkan terkait dengan besaran biaya haji yang akan diumumkan besok.
"Selasa [diumumkan]," kata Hilman kepada Bisnis.com, Senin (13/2/2023).
Kemenag sebelumnya mengusulkan rerata biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp69,19 juta. Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98,89 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement