Advertisement
Biaya Haji 2023 Diharapkan Maksimal Rp55 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menaikkan nilai manfaat dana haji agar biaya haji yang ditanggung jemaah bisa lebih ringan dari usulan semula Rp69 juta. Diharapkan biaya haji 2023 maksimal Rp55 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan jika BPKH menaikkan nilai manfaat dana haji, maka diharapkan biaya haji 2023 bisa ditekan hingga di bawah Rp69 juta atau maksimal Rp55 juta.
Advertisement
"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu. Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini," kata Ace dalam Rapat Kerja dengan BPKH di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.
Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.
"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp69 juta," ujarnya.
Ace lantas mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40 persen.
"Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam usulan BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement