Modi Janji Kembali ke Indonesia Resmikan Prambanan Sebelum 2029
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, SEMARANG—Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Mereka memberikan suap Rp840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut. Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
BACA JUGA : Jaksa : Ada Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Haryadi
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang. Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
BACA JUGA : Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. "Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Nama Kepala Diskominfo Kulonprogo Bambang Sutrisna dicatut pelaku melalui WhatsApp. ASN dan masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan.
Bangkai pesawat kargo Boeing 737-400 yang hilang di Laut Arab ditemukan setelah operasi pencarian 12 jam. Pencarian lima awak masih berlanjut.
Erick Thohir memastikan klub di Indonesia tak punya alasan menolak pemanggilan Timnas usai jadwal Super League 2026/2027 diundur.
Polri membekukan dua ruangan di de'Clan Signature dan money changer usai penggeledahan kasus korupsi serta TPPU, menyita hampir Rp60 miliar.
Geopark Night Specta 8.0 di Nglanggeran digelar 10-11 Juli 2026 dengan target rekor MURI senam Penthol Tembem dan konser Roy Jeconiah.