Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, SEMARANG—Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Mereka memberikan suap Rp840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut. Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
BACA JUGA : Jaksa : Ada Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Haryadi
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang. Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
BACA JUGA : Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. "Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.