Advertisement
Aksi Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf usai sidang vonis dirinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Kuat disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ibu Brigadir J
Yang menarik, adalah aksi Kuat Ma'ruf yang memberikan tanda salam metal usai dihatuhi hukuman ke arah Jaksa Penuntut Umum. Kejadian itu terjadi usai hakim membacakan vonis.
Semula, Kuat menghampiri para penasehat hukumnya yang memberikan dukungan kepadanya atas vonis tersebut.
Kemudian, ketika dia akan meninggalkan ruang sidang, dia menoleh ke arah berdirinya para jaksa penuntut umum dan mengacungkan tanda metal dengan tangan kanannya.
Kemudian dia pun pergi meninggalkan ruangan sidang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perbaikan Permanen Jalan Wunut Bantul Ditarget Akhir 2027
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
- Petugas Haji dari TNI-Polri Ditambah Dua Kali Lipat
- Bonus SEA Games Cair, Atlet Emas Terima Rp1 Miliar
- Sering Timbul Genangan, Luweng Gabluk Ponjong Dinormalisasi Tahun Ini
- Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera
- Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
- Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Advertisement
Advertisement




