Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ibu Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengapresiasi hakim atas keputusan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan anaknya, Kuat Maruf.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa percaya kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara pembunuhan anaknya dengan seadil-adilnya.
"Kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, turut berterima kasih kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memenuhi keinginan keluarga korban untuk memberatkan vonis kepada terdakwa.
"Tentu kami bersyukur karena kami meminta [vonis] lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa delapan tahun," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Selain itu, Kamarudin menilai vonis kepada anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni Ricky Rizal harus lebih berat dari pada Kuat. Hal itu lantaran posisi Ricky yang saat kejadian perkara sebagai anggota kepolisian.
Untuk diketahui, pembacaan vonis kepada Ricky akan digelar juga hari ini setelah persidangan Kuat. Seperti halnya Kuat, Ricky dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Ricky harus lebih berat minimal 15 tahun karena dia anggita Polri dan dia tidak terus terang. Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta, tetapi mereka mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan persidangan untuk mengungkap perkara ini," lanjut Kamarudin.
Di sisi lain, Kuat menyatakan bakal mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya siang ini.
"Banding. Saya tidak membunuh dan berencana," ujar Kuat saat dikerubungi wartawan usai keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin (13/2/2023).
Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Kuat. Dia dinilai telah tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan justru memposisikan dirinya tidak menahu mengenai perkara tersebut. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni bahwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
- BEM UI Trending Gara-gara Pamer Meme Puan Berbadan Tikus
- Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Advertisement