Advertisement
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ibu Brigadir J
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Respons Ibu Brigadir J. Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengapresiasi hakim atas keputusan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan anaknya, Kuat Maruf.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa percaya kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara pembunuhan anaknya dengan seadil-adilnya.
Advertisement
"Kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, turut berterima kasih kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memenuhi keinginan keluarga korban untuk memberatkan vonis kepada terdakwa.
"Tentu kami bersyukur karena kami meminta [vonis] lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa delapan tahun," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Selain itu, Kamarudin menilai vonis kepada anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni Ricky Rizal harus lebih berat dari pada Kuat. Hal itu lantaran posisi Ricky yang saat kejadian perkara sebagai anggota kepolisian.
Untuk diketahui, pembacaan vonis kepada Ricky akan digelar juga hari ini setelah persidangan Kuat. Seperti halnya Kuat, Ricky dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Ricky harus lebih berat minimal 15 tahun karena dia anggita Polri dan dia tidak terus terang. Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta, tetapi mereka mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan persidangan untuk mengungkap perkara ini," lanjut Kamarudin.
Di sisi lain, Kuat menyatakan bakal mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya siang ini.
"Banding. Saya tidak membunuh dan berencana," ujar Kuat saat dikerubungi wartawan usai keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin (13/2/2023).
Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Kuat. Dia dinilai telah tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan justru memposisikan dirinya tidak menahu mengenai perkara tersebut. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni bahwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Gerbang Tol Purwomartani untuk Akses Masuk, Keluar di GT Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
- PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai OTT KPK
- Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13-30 Maret
- Dua Kasus Campak Ditemukan di Prambanan Klaten, Vaksinasi Disiapkan
Advertisement
Advertisement








