Advertisement
Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi sehingga Divonis Penjara 20 Tahun
Putri Candrawathi - Aprillio Akbar/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dituntut hukuma pidana penjara delapan tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan lebih berat dari Richard Eliezer yakni 12 tahun.
Pada pembacaan vonis, hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan kepada Putri.
Putri dinilai telah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari, berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan, tidak mengakui kesalahannya melainkan menganggap dirinya sebagai korban, dan lain-lain.
Hakim anggota justru menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap Putri. Hal tersebut bahkan berbeda dari tuntutan jaksa yang masih menilai adanya hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam persidangan dan sebelumnnya belum pernah melanggar hukum.
Tidak hanya itu, beberapa hal yang disebut terbukti dalam fakta persidangan turut memberatkan putusan kepada Putri.
Misalnya, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan, serta terbukti dalam persidangan memberikan hadiah berupa ponsel dan janji uang kepada tiga terdakwa pembnuhan Yosua lainnya, yakni Ricky, Kuat, sekaligus Eliezer.
Pada hari yang sama, suami Putri sekaligus aktor utama dari perkara pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Bus Wisata Dilarang Masuk Sumbu Filosofi, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pantau Rekening Pejabat Pajak, Menkeu Perketat Bersih-Bersih DJP
- Ledakan Pipa Gas di Rokan, Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel
- Kronologi Konflik Warga Pandeyan Bantul Berujung Diminta Pergi
- Uji Coba Zero ODOL Dimulai 27 Januari 2026, Kemenhub Andalkan Digital
- Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
- Target 2026: Insentif Guru Non-ASN Naik, Pelatihan Diperluas
- Tanah Ambles di Kemadang Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement



