Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi sehingga Divonis Penjara 20 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dituntut hukuma pidana penjara delapan tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan lebih berat dari Richard Eliezer yakni 12 tahun.
Pada pembacaan vonis, hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan kepada Putri.
Putri dinilai telah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari, berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan, tidak mengakui kesalahannya melainkan menganggap dirinya sebagai korban, dan lain-lain.
Hakim anggota justru menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap Putri. Hal tersebut bahkan berbeda dari tuntutan jaksa yang masih menilai adanya hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam persidangan dan sebelumnnya belum pernah melanggar hukum.
Tidak hanya itu, beberapa hal yang disebut terbukti dalam fakta persidangan turut memberatkan putusan kepada Putri.
Misalnya, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan, serta terbukti dalam persidangan memberikan hadiah berupa ponsel dan janji uang kepada tiga terdakwa pembnuhan Yosua lainnya, yakni Ricky, Kuat, sekaligus Eliezer.
Pada hari yang sama, suami Putri sekaligus aktor utama dari perkara pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- THR Lebaran 2023 Kapan Cair? Ini Kata Pengusaha
- Kontroversi Piala Dunia U-20 karena Kepesertaan Israel, Ini Sikap Jokowi
Advertisement