Advertisement
Kado Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo: Vonis Mati Kasus Penembakan Yosua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Ferdy Sambo genap berumur 50 tahun pada tanggal 9 Februari 2023 lalu. Namun demikian, pada usainya yang telah menginjak setengah abad, Ferdy Sambo justru mendapatkan 'kado' vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sekadar informasi, PN Jaksel telah memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir J. Dia kemudian divonis dengan hukuman mati.
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana “Mati”. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebagai informasi, hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
BACA JUGA: Final Piala Dunia U-20 Digelar di Solo, Gibran: Solo Selalu Sukses Jadi Tuan Rumah
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengaku kaget dengan vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo.
Nasir mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat sebab hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar dia.
Menurutnya, memang banyak orang yang menganggap Sambo layak dihukum. Nasir pun berpendapat putusan hakim berdasarkan refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
Di samping itu, Nasir menyatakan Ferdy Sambo bisa juga masih bisa mengajukan upaya banding jika tak puas dengan hukuman yang diterimanya.
“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
- Whoosh Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Arti dan Maknanya
- Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
- Gunung Semeru Meletus, Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Aktivitas Sejauh 13 Kilometer
- Penjelasan Pakar Terkait Kemasan Air Dipakai Berulang
- Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023
- Jokowi Sebut Pembangunan Istana di IKN Sudah Sesuai Target
Advertisement
Advertisement