Advertisement
Kado Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo: Vonis Mati Kasus Penembakan Yosua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Ferdy Sambo genap berumur 50 tahun pada tanggal 9 Februari 2023 lalu. Namun demikian, pada usainya yang telah menginjak setengah abad, Ferdy Sambo justru mendapatkan 'kado' vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sekadar informasi, PN Jaksel telah memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir J. Dia kemudian divonis dengan hukuman mati.
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana “Mati”. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebagai informasi, hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
BACA JUGA: Final Piala Dunia U-20 Digelar di Solo, Gibran: Solo Selalu Sukses Jadi Tuan Rumah
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengaku kaget dengan vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo.
Nasir mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat sebab hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar dia.
Menurutnya, memang banyak orang yang menganggap Sambo layak dihukum. Nasir pun berpendapat putusan hakim berdasarkan refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
Di samping itu, Nasir menyatakan Ferdy Sambo bisa juga masih bisa mengajukan upaya banding jika tak puas dengan hukuman yang diterimanya.
“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement