Advertisement
Kado Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo: Vonis Mati Kasus Penembakan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - rwa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Ferdy Sambo genap berumur 50 tahun pada tanggal 9 Februari 2023 lalu. Namun demikian, pada usainya yang telah menginjak setengah abad, Ferdy Sambo justru mendapatkan 'kado' vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sekadar informasi, PN Jaksel telah memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir J. Dia kemudian divonis dengan hukuman mati.
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana “Mati”. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebagai informasi, hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
BACA JUGA: Final Piala Dunia U-20 Digelar di Solo, Gibran: Solo Selalu Sukses Jadi Tuan Rumah
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengaku kaget dengan vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo.
Nasir mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat sebab hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar dia.
Menurutnya, memang banyak orang yang menganggap Sambo layak dihukum. Nasir pun berpendapat putusan hakim berdasarkan refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
Di samping itu, Nasir menyatakan Ferdy Sambo bisa juga masih bisa mengajukan upaya banding jika tak puas dengan hukuman yang diterimanya.
“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Fadli Zon Borong Buku dan Koran Lawas di Pasar Kangen Syawalan Jogja
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







