Advertisement

Kado Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo: Vonis Mati Kasus Penembakan Yosua

Nabil Syarifudin Al Faruq
Senin, 13 Februari 2023 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Kado Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo: Vonis Mati Kasus Penembakan Yosua Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAFerdy Sambo genap berumur 50 tahun pada tanggal 9 Februari 2023 lalu. Namun demikian, pada usainya yang telah menginjak setengah abad, Ferdy Sambo justru mendapatkan 'kado' vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sekadar informasi, PN Jaksel telah memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir J. Dia kemudian divonis dengan hukuman mati.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana “Mati”. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu pun menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebagai informasi, hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.

BACA JUGA: Final Piala Dunia U-20 Digelar di Solo, Gibran: Solo Selalu Sukses Jadi Tuan Rumah

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengaku kaget dengan vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo.

Nasir mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat sebab hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar dia.

Menurutnya, memang banyak orang yang menganggap Sambo layak dihukum. Nasir pun berpendapat putusan hakim berdasarkan refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.

Di samping itu, Nasir menyatakan Ferdy Sambo bisa juga masih bisa mengajukan upaya banding jika tak puas dengan hukuman yang diterimanya.

“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement