Advertisement
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Advertisement
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di Pn Jaksel, Senin (13/2/2023)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kaliurang dan Jip Wisata Masih Jadi Favorit Libur Natal di Sleman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Libya Jatuh di Turki, Dugaan Sabotase Diselidiki
- Trump Siap Bertemu Netanyahu Bahas Masa Depan Gaza
- Puluhan Rumah Rusak, Polisi Tangani Dampak Puting Beliung Pati
- Kasus Penjualan Senjata ke Taiwan, 20 Perusahaan AS Kena Sanksi China
- Eka Yoga Wiratana Dilantik Jadi Direktur RS PKU Sleman
- Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



