Advertisement
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Advertisement
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di Pn Jaksel, Senin (13/2/2023)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 11 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Tips Sehat Mudik Lebaran: Pengemudi Disarankan Istirahat Tiap 2 Jam
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
- Kesaksian WNI di Teheran: Hampir Setiap Hari Ada Serangan Rudal
Advertisement
Advertisement








