Advertisement
Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Yosua Bikin Sakit Hati Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut motif dugaan kekerasan seksual Brigadir Yosua atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa justru mengungkapkan motif yang tepat dalam kasus ini adalah sakit hati istri Ferdy Sambo itu kepada Brigadir Yosua.
Advertisement
“Perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : Perdana, Putri Candrawathi Akan Diperiksa Hari Ini
Wahyu menuturkan bahwa pihaknya tidak cukup yakin dengan motif kekerasan seksual. Dengan demikian, dia kemudian mengesampingkan motif yang digembar-gemborkan pihak Putri Candrawathi itu.
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian [pelecehan seksual] patut dikesampingkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi kembali menegaskan dirinya mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA : Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan Hari Ini
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri sendiri dalam perkara pembunuhan Brigadir J dituntut delapan tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
- KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tahun 2026
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Urai Arus Balik
- Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG
- Teror Air Keras: RSCM Ungkap Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Hormuz di Tengah Blokade
Advertisement
Advertisement








