Advertisement
Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta
Roy Suryo. - ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman berupa denda Rp150 juta terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan atau SARA KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo.
Sidang putusan banding terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Advertisement
Majelis hakim tinggi DKI, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi amar putusan banding yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/2/2023).
Pengadilan Tinggi DKI juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Roy Suryo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan di tingkat banding. "Memerintahkan agar Roy Suryo tetap berada dalam tahanan."
Baca juga: Perpanjang Masa Tinggal Wisatawan, DIY Kebut Roadmap Responsible Tourism Destination
Tak hanya itu, hakim menetapkan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Putusan PN Jakbar
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda, dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Hakim menilai Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Hakim.
Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
"Dan mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama," papar hakim.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
Sebelumnya, Roy terjerat kasus meme stupa Borobudur. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi Roy dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Isu Tunjangan Guru Madrasah Ditunda, Kemenag Bantul Tunggu Surat Resmi
- Istana Tunggu Proses BI Rampung Sebelum Bahas Reshuffle Kabinet
- Bahlil Tambah Peran, Kini Nahkodai Harian Dewan Energi Nasional
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Driver Ojol Dihajar Setelah Tegur Motor Bising di Banguntapan Bantul
- Kompetisi Renang Anak Digelar di Swiss-Belhotel Airport YIA
- Kamera Trap BKSDA Tak Temukan Macan di Semanu Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



