Advertisement
Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta
Roy Suryo. - ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman berupa denda Rp150 juta terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan atau SARA KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo.
Sidang putusan banding terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Advertisement
Majelis hakim tinggi DKI, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi amar putusan banding yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/2/2023).
Pengadilan Tinggi DKI juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Roy Suryo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan di tingkat banding. "Memerintahkan agar Roy Suryo tetap berada dalam tahanan."
Baca juga: Perpanjang Masa Tinggal Wisatawan, DIY Kebut Roadmap Responsible Tourism Destination
Tak hanya itu, hakim menetapkan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Putusan PN Jakbar
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda, dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Hakim menilai Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Hakim.
Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
"Dan mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama," papar hakim.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
Sebelumnya, Roy terjerat kasus meme stupa Borobudur. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi Roy dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Atap Pengganti Tiba, Perbaikan Pasar Induk Godean Sleman Segera
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Warga Turki Ditangkap Bawa Lebih dari Satu Kilogram Kokain di Bali
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
- Baznas Umumkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp50 Ribu, Ini Penjelasannya
- Prabowo Ajak MUI Bersatu Perangi Korupsi
- Baju Bekas Tanpa Dicuci Bisa Sebabkan Infeksi, Ini Kata Dokter
- Kasus Leptospirosis di Jogja Naik, Warga Diminta Waspada
- HPN 2026, PWI Dorong Regenerasi Wartawan Perempuan
Advertisement
Advertisement



