Advertisement
Tiga Kelas BPJS Dihapus, Menkes Tegaskan Tak Ada Perubahan Tarif
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus secara bertahap sistem kelas 1, 2, 3 bagi para peserta BPJS Kesehatan tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan perubahan sistem ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS perbulannya.
Advertisement
Besaran iuran masih akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA : Aturan Kelas BPJS Kesehatan Kemungkinan Bakal Dihapus
Adapun sistem kelas nantinya akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem yang menerapkan aturan serupa dalam seluruh pelayanan kesehatan.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS, jadi semua rumah sakit kita samakan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem itu ialah soal jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap. Nantinya, hanya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
"Empat tidur, ada ac-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi," terang mantan Wamen BUMN itu.
KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA : Kelas Rawat Inap Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Akan
Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPKP DIY Gelar Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik hingga Maret 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 7 Februari 2026, Cek di Sini
- Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Bupati Sleman Alihkan ke APBD
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 7 Februari 2026, Lengkap dari Palur-Tugu
- Dinsos Sleman Fasilitasi Puluhan Dokumen Kependudukan Warga Marginal
- Hadapi PSGC Ciamis, Persiba Bantul Siap Bangkit demi Tiket Liga 2
- GWU 12 Kembali Digelar, Hadirkan Strategi Tangguh untuk Pengusaha
- Harga Pangan Turun, DIY Catat Deflasi di Awal 2026
Advertisement
Advertisement



