Advertisement
Tiga Kelas BPJS Dihapus, Menkes Tegaskan Tak Ada Perubahan Tarif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus secara bertahap sistem kelas 1, 2, 3 bagi para peserta BPJS Kesehatan tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan perubahan sistem ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS perbulannya.
Advertisement
Besaran iuran masih akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA : Aturan Kelas BPJS Kesehatan Kemungkinan Bakal Dihapus
Adapun sistem kelas nantinya akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem yang menerapkan aturan serupa dalam seluruh pelayanan kesehatan.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS, jadi semua rumah sakit kita samakan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem itu ialah soal jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap. Nantinya, hanya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
"Empat tidur, ada ac-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi," terang mantan Wamen BUMN itu.
KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA : Kelas Rawat Inap Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Akan
Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement