Advertisement
Aturan Kelas BPJS Kesehatan Kemungkinan Bakal Dihapus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menanggapi rumor aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
"Kalau [berlaku] 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien, Rabu (8/12/2021).
Advertisement
Meski demikian, dia tidak menampik kajian terkait aspek di BPJS memang akan menjadi satu. Aturan tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Menurutnya, kajian itu bertujuan melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun, Muttaqien mengatakan yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
"Besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," jelasnya.
Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.
"Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Kabar soal penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Pasalnya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.
"Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya," kata Ketua DJSN saat itu Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR pada 11 Juni 2020.
Selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru.
Pasalnya, DJSN mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah terbit sejak 2004. Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar."
Aturan ini kemudian dipertegas dalam aturan penjelasan di UU yang berbunyi:
"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan."
Selain itu, Muttaqien menyebut aturan kelas standar rawat inap ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tenang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Aturan ini baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga memastikan yang bakal disiapkan tahun depan adalah kelas standar rawat inap. Meski demikian, dia mengatakan kajian mengenai hal tersebut dilakukan DJSN.
"Tunggu tanggal mainnya, ya," kata dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf juga belum mengetahui apakah kelas nominal iuran juga bakal dihapus bersamaan dengan penerapan kelas standar rawat inap.
Dia menegaskan BPJS bakal melaksanakan semua kebijakan yang ditetapkan dan memastikan pelayanan kepada peserta semakin baik.
"Tugas BPJS Kesehatan memastikan pembayaran ke fasilitas kesehatan berjalan dengan baik, alhamdulillah saat ini sudah sesuai ketentuan dalam kontrak BPJS dengan rumah sakit," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement