Advertisement
Kelas Rawat Inap Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Akan Dipatok Rp75.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000.
Advertisement
Kabar itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.
“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).
Kendari relatif rendah, Timboel meminta peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran di antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tersebut.
“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.
Di sisi lain, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi meminta pemerintah untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait dengan rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengatakan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tidak mengalami kenaikan yang signifikan selama delapan tahun belakangan di tengah kenaikan biaya beban layanan kesehatan.
“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).
Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu, Daniel menambahkan, turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya akses layanan kepada pasien JKN yang menurun belakangan turut memengaruhi pendapatan rumah sakit.
“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” kata dia.
Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement