Advertisement

Kelas Rawat Inap Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Akan Dipatok Rp75.000

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 13 Desember 2021 - 10:37 WIB
Sunartono
Kelas Rawat Inap Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Akan Dipatok Rp75.000 Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000. 

 

Advertisement

Kabar itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

 

“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021). 

 

Kendari relatif rendah, Timboel meminta peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran di antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tersebut. 

 

“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia. 

 

Di sisi lain, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi meminta pemerintah untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait dengan rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

 

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengatakan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tidak mengalami kenaikan yang signifikan selama delapan tahun belakangan di tengah kenaikan biaya beban layanan kesehatan. 

 

“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021). 

 

Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu, Daniel menambahkan, turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya akses layanan kepada pasien JKN yang menurun belakangan turut memengaruhi pendapatan rumah sakit. 

 

“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” kata dia. 

 

Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement