Advertisement
44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran, Begini Solusi Direksi
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan telah menyiapkan sejumlah cara bagi peserta yang menunggak iuran dalam jumlah besar.
Berdasarkan data Desember 2022, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terus meningkat sejak awal beroperasi pada 1 Januari 2014. Pada 2022, kepesertaan badan publik tersebut mencapai lebih dari 248 juta jiwa. Hampir melindungi jumlah penduduk Indonesia yang per Juni 2022 mencapai 275,36 juta.
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta yang tidak bayar iuran mencapai lebih dari 30 juta peserta atau mengalami kehilangan pendapatan paling sedikit Rp1,26 triliun setiap bulannya. Asumsi ini menggunakan perhitungan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Artinya, jumlah pendapatan ini kemungkinan menjadi lebih besar mengingat untuk kelas II iuran BPJS Kesehatan adalah Rp100.000 dan untuk kelas I sebesar Rp150.000.
Sementara itu, jika dilihat data peserta yang tidak membayar iuran terdiri dari 15,5 juta jiwa menunggak atau dan peserta non aktif lainnya mencapai 28,6 juta jiwa. Jumlah peserta yang tidak mengiur ini berpotensi terus membesar seiring grafik menurun dalam statistik BPJS Kesehatan.
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby pun mengatakan pihaknya memiliki berbagai cara agar peserta membayar iuran. Salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab), di mana peserta dapat mencicil iuran atau melakukan pembayaran secara bertahap.
“Kita ada proggram cicilan yang disebut Rehab,” kata Mahlil kepada Bisnis, Rabu(1/2/2023).
Tidak hanya itu, Mahlil juga mengatakan pihaknya melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Harapannya peserta menunggak atau tidak aktif dapat diberikan diskon utang sehingga bisa meneruskan bayar.
“Kemudian melalui CSR [Corporate Social Responsibility] crowd funding dan dana lainnya,” katanya.
Mahlil juga menyebutkan bagi masyarakat dengan ekonomi rendah dapat dibebankan kepada Pemerintah yakni menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI mendapatkan subsidi dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemerintah Daerah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
Advertisement
Advertisement