Advertisement
44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran, Begini Solusi Direksi

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan telah menyiapkan sejumlah cara bagi peserta yang menunggak iuran dalam jumlah besar.
Berdasarkan data Desember 2022, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terus meningkat sejak awal beroperasi pada 1 Januari 2014. Pada 2022, kepesertaan badan publik tersebut mencapai lebih dari 248 juta jiwa. Hampir melindungi jumlah penduduk Indonesia yang per Juni 2022 mencapai 275,36 juta.
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta yang tidak bayar iuran mencapai lebih dari 30 juta peserta atau mengalami kehilangan pendapatan paling sedikit Rp1,26 triliun setiap bulannya. Asumsi ini menggunakan perhitungan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Artinya, jumlah pendapatan ini kemungkinan menjadi lebih besar mengingat untuk kelas II iuran BPJS Kesehatan adalah Rp100.000 dan untuk kelas I sebesar Rp150.000.
Sementara itu, jika dilihat data peserta yang tidak membayar iuran terdiri dari 15,5 juta jiwa menunggak atau dan peserta non aktif lainnya mencapai 28,6 juta jiwa. Jumlah peserta yang tidak mengiur ini berpotensi terus membesar seiring grafik menurun dalam statistik BPJS Kesehatan.
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby pun mengatakan pihaknya memiliki berbagai cara agar peserta membayar iuran. Salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab), di mana peserta dapat mencicil iuran atau melakukan pembayaran secara bertahap.
“Kita ada proggram cicilan yang disebut Rehab,” kata Mahlil kepada Bisnis, Rabu(1/2/2023).
Tidak hanya itu, Mahlil juga mengatakan pihaknya melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Harapannya peserta menunggak atau tidak aktif dapat diberikan diskon utang sehingga bisa meneruskan bayar.
“Kemudian melalui CSR [Corporate Social Responsibility] crowd funding dan dana lainnya,” katanya.
Mahlil juga menyebutkan bagi masyarakat dengan ekonomi rendah dapat dibebankan kepada Pemerintah yakni menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI mendapatkan subsidi dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemerintah Daerah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement