Advertisement
Pria Ini Pura-Pura Temukan Bayi, Padahal Anak Hasil Perselingkuhannya
Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PEMALANG– Ada-ada saja ulah seorang pria di Pemalang Jawa Tengah. “Maling teriak malang.” Kata-kata itu sepertinya layak disematkan kepada AA, 32, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), yang berpura-pura menjadi saksi atas kasus penemuan bayi di Kelurahan Beji, Minggu (22/1/2023) malam. Namun, bayi yang ditemukan itu rupanya anak hasil hubungan gelap atau perselingkuhan AA dengan perempuan yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap setelah Polres Pemalang melakukan penyelidikan atas kasus penemuan bayi itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya terungkap jika ayah bayi itu adalah AA yang berpura-pura menjadi saksi utama atas kasus penemuan bayi tersebut.
Advertisement
“Diduga bayi itu merupakan hasil hubungan gelap tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga,” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dikutip dari laman resmi Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).
Kapolres Pemalang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman, Polres Pemalang, oleh pelaku AA dan istrinya.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang.
Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya membawa bayi tersebut ke RS Medika Pemalang untuk mendapat perawatan. Polisi juga meminta keterangan dari AA dan istrinya di Polsek Taman.
“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.
Pengakuan Bidan
Dari hasil penyelidikan, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengaku ada seorang bidan berinsial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan yang mirip dengan Bunga dengan didampingi seorang pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktik bidan L,” kata Kapolres Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengatakan AA mengaku bersetubuh dengan Bunga. Hal itu dilakukan lantaran dari hasil pernikahan selama 6 tahun, AA belum dikarunia keturunan.
“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Kapolres Pemalang.
Usai pulang dari proses persalinan Bunga di tempat praktek bidan L, Kapolres Pemalang mengatakan, AA membawa bayi tersebut dari kamar indekos Bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan kepada sang istri.
“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana. Hal itu dilakukan karena takut bila perselingkuhan dengan Bunga diketahui istrinya,” kata Kapolres Pemalang.
Atas perbuatan itu, AA pun dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dan tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun.
BACA JUGA: Gegara Kucing Melintas, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Ring Road Utara
“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas mantan Kapolres Semarang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
Advertisement
Advertisement








