Istana Minta Kasus Febrie Tak Ditarik ke Arah Presiden
Istana menegaskan kasus hukum Febrie Adriansyah tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Petugas mengawal buronan KPK Izil Azhar alis Ayah Merin saat memasuki Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Rabu (25/1/2023)./Antara
Harianjogja.com, BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap di Banda Aceh diterbangkan ke Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan DPO KPK yang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta tersebut berinisial IZ alias AM.
"IZ alias AM ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima pada Selasa (24/1/2023). IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta," ujar Joko Krisdiyanto, Rabu (25/1/2023).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Polda Aceh dalam kapasitas hanya membantu KPK menangkap IZ alias AM. Penangkapan tersebut sesuai permintaan KPK kepada Polri.
"Jadi, terkait dengan proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan KPK. Polda Aceh hanya membantu KPK menangkap DPO. Selanjutnya, Polda Aceh menyerahkan DPO tersebut kepada KPK," kata mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
BACA JUGA: Hercules Marah ke Wartawan Usai Diperiksa KPK
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, IZ alias AM menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Aceh. Kemudian, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, IZ alias AM dinaikkan ke sebuah minibus untuk selanjutnya dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar.
Sejumlah mobil dengan penumpang polisi berpostur tegap dan berpakaian preman mengawal minibus dinaiki DPO KPK tersebut. Yang bersangkutan diterbangkan menggunakan penerbangan komersial dengan waktu keberangkatan pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin atau berinisial IZ alias AM merupakan tersangka korupsi dalam kasus gratifikasi melibatkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Ayah Merin masuk DPO dan menjadi buronan KPK sejak November 2018, sedangkan Irwandi Yusuf divonis bersalah dengan hukum tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Aceh membantu, mencari, dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin yang masuk daftar buronan KPK terhitung 30 November 2018," kata Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Istana menegaskan kasus hukum Febrie Adriansyah tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjadi satu-satunya produsen kendaraan komersial yang seluruh produknya ber-TKDN dengan capaian tertinggi lebih dari 62 persen.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.