30.000 Manajer KopDes Merah Putih Mulai Bertugas Agustus
Sebanyak 30.000 manajer KopDes Merah Putih mulai bertugas awal Agustus 2026 setelah pelatihan dan sertifikasi profesi.
(Kiri ke kanan) Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Media Gathering “Biaya Haji 2023 Naik?” di Jakarta, Selasa (24/1/2023)./Bisnis - Rika Anggraeni.
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan rasio beban biaya haji yang dijalankan saat ini akan menyebabkan badan tekor mulai 2027.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menuturkan nilai manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis.
"Tahun 2019, rasio antara Bipih [yang ditanggung jamaah] dan Nilai Manfaat [diambil dari BPKH] sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," ungkap Fadlul di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Sedangkan untuk tahun haji 2022 di tengah pandemi, biaya haji naik menjadi Rp90 jutaan. Dia mengklaim, besarnya biaya ini melonjak tajam dari level Rp70 jutaan pada pemberangkatan sebelumnya.
"Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya [yang ditanggung BPKH] yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
Dia menyebutkan secara teknis BPKH dapat menanggung penyelenggaraan haji 2023 jika tidak ada kenaikan. Akan tetapi, kemampuan ini akan habis pada 2027.
"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.
Menurutnya dengan biaya haji jadi 70 persen ditanggung jamaah, dan 30 persen dari BPKH akan meningkatkan ketahanan dana haji dalam jangka panjang.
Polemik besaran ongkos haji 2023 ini dimulai dari rencana pemerintah mengubah besaran porsi yang ditanggung BPKH berbanding dengan jamaah.
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98,89 juta. Dari jumlah ini yang harus ditanggung jamaah menjadi Rp69,19 juta. Nilai ini melonjak tajam dari posisi 2022. Tahun lalu, biaya yang ditanggung jamaah haji hanya Rp39,88 juta.
Lalu kenapa terjadi lonjakan biaya haji yang harus dibayar jamaah? Ini tidak lepas dari perubahan skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai wakil pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan biaya haji 2023 hanya naik Rp514.888 dibandingkan periode 2022. Tahun lalu, setiap jamaah menghabiskan biaya selama ibadah haji dan kembali ke Tanah Air sebesar Rp98,38 juta.
Usulan yang diubah oleh Kementerian Agama adalah bagian yang dibebankan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada biaya haji 2022, jamaah dibebankan ongkos sebesar Rp39,88 juta (40,54 persen). Sedangkan sisanya Rp58,49 juta (59,46 persen), diambil dari hasil pengembangan BPKH.
Sedangkan usulan Kemenag untuk Haji 2023, jamaah menanggung 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta, sedangkan dana dari BPKH dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sebanyak 30.000 manajer KopDes Merah Putih mulai bertugas awal Agustus 2026 setelah pelatihan dan sertifikasi profesi.
LPPOM mengingatkan Kolesom Jumbo dengan kandungan alkohol 19,7% tergolong khamr jika informasi tersebut benar dan tidak memenuhi ketentuan halal.
Harga oli kendaraan naik pada Juli 2026. Simak daftar terbaru Pertamina Fastron, Enduro, Shell Helix, dan Shell Advance beserta penyebabnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Industri mobil China meluncurkan sekitar 650 model baru dalam enam bulan pertama 2026. Persaingan makin ketat hingga BYD menyebut kondisinya "benar-benar gila".
Dompet Dhuafa meraih penghargaan Pionir Filantropi Modern & Keadilan Sosial pada JBBA 2026 berkat pengelolaan dana ziswaf yang modern dan transparan.