Advertisement
Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir 18 Januari 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung pada hari ini, Rabu (18/1/2023). "Untuk tuntutan, pukul 09.30 sampai dengan selesai," demikian informasi yang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Advertisement
Bharada E adalah salah satu eksekutor Brigadir J. Eksekusi diduga dilakukan atas perintah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
BACA JUGA : LPSK Berharap Tuntutan untuk Bharada E Lebih Ringan
Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa yang dimaksud antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan Bharada E, pihak dari Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
BACA JUGA : Hakim Minta Sidang Lanjutan Bharada E Tidak Disiarkan
Diketahui, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement