Advertisement
Pelaku Jual Beli Bayi Asal Gunungkidul Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN— Polisi satu per satu membongkar dugaan kejahatan penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu muda asal Klaten, Jawa Tengah.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten masih terus memeriksa Lestariningsih alias Lia, ibu muda berusia 29 tahun asal Karangdowo, Klaten, yang tertangkap lantaran diduga melakukan praktik jual-beli bayi asal Gunungkidul, Selasa (10/1/2023) lalu.
Advertisement
Tak hanya dua kali, Lia ternyata sudah tiga kali melakukan praktik penjualan bayi. Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, mengatakan tersangka sudah melakukan praktik penjualan bayi sebanyak tiga kali.
Lia diketahui beroperasi melalui media sosial. Untuk mendapatkan bayi, Lia awalnya berpura-pura menjadi adopter. Setelah mendapatkan bayi, Lia kemudian menawarkan bayi itu di grup media sosial untuk diadopsi.
“Setelah beberapa kali kami mintai keterangan, ada keterangan tambahan dari tersangka L bahwa ia sudah tiga kali melakukan jual-beli bayi,” kata Ipda Febry, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA: BI: Warga Jogja Suka Menabung Tapi Pengeluaran Rendah, Penyebab Kemiskinan Tinggi
Tiga kali upaya penjualan bayi itu dilakukan tersangka selama 2022 dan awal 2023. Kali pertama, Lia menawarkan seorang bayi kepada warga Demak untuk diadopsi. Dari praktik jual-beli bayi itu, ibu muda asal Klaten tersebut mendapatkan uang belasan juta rupiah.
“Kemudian yang kedua itu, transaksi gagal karena umur anak lebih dari setahun. Praktik kedua itu dilakukan di Klaten. Kemudian yang ketiga juga gagal karena sebelum berhasil menjual bayi, aksi tersangka digagalkan polisi,” kata Ipda Febry.
Tak Masuk Sindikat
Ipda Febry menjelaskan tersangka melakukan aksinya seorang diri. Lia tak masuk bagian sindikat penjualan bayi. Tersangka memanfaatkan jejaring media sosial untuk mencari bayi.
Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura menawarkan diri menjadi adopter bayi yang ditawarkan melalui media sosial. Setelah mendapatkan bayi, tersangka menawarkan bayi itu untuk diadopsi orang lain melalui grup media sosial yang dibuat tersangka.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk dugaan ada sindikat penjualan bayi di luar wilayah hukum Polres Klaten. Hal itu berdasarkan keterangan tersangka yang mengaku beberapa kali menerima ajakan melalui dunia maya untuk kerja sama melakukan praktik penjualan bayi.
Tersangka praktik jual-beli bayi itu tertangkap personel Polres Klaten dalam operasi cipta kondisi di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, Selasa (10/1/2023) malam. Saat itu, polisi curiga dengan perbedaan identitas Lia dan identitas ibu bayi yang dibawa Lia yang baru berumur setahun.
Setelah ditelusuri, orang tua bayi itu ternyata warga Gunungkidul. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Lia diketahui menawarkan diri mengadopsi bayi itu untuk ia tawarkan melalui grup media sosial demi mendapatkan keuntungan.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala BGN Tegaskan MBG Pakai APBN
- Presiden Prabowo Subianto Mencatat Pesan dari Emil Salim
- Menteri Imigrasi: Pemulangan Hambali dari Guantanamo Atas Pertimbangan HAM
- Wamenlu: Kami Tidak Pernah Membahas Relokasi Warga Gaza
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
Advertisement
Advertisement