Advertisement
PPATK Temukan Duit Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kurang lebih Rp1 triliun transaksi terkait kasus Green Financial Crime (GFC).
Green finansial crime adalah aktivitas kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan hidup. Uang itu diduga mengalir ke anggota partai politik (parpol) Indonesia.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Danang menuturkan bahwa temuan tersebut bukanlah suatu hal yang mengejutkan. Pasalnya, berdasarkan data milik Financial Action Task Force (FATF), GFC menjadi suatu bentuk kejahatan yang paling menguntungkan untuk dilakukan.
Danang mengatakan, aliran dana yang diperoleh dari GFC ini menjadi bukti dari telah berlangsungnya politik uang jelang Pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, Danang tak membeberkan secara detail terkait kapan aliran dana itu masuk ke kantong anggota parpol.
Baca juga: Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa?
"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus dan alirannya itu kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik," terang Danang dalam agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Di sisi lain, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, dana sebesar Rp1 triliun itu menjadi bentuk pemodalan pemilu yang bahkan telah terjadi sejak 2-3 tahun silam. Dana tersebut, sambungnya, merupakan hasil yang diperoleh dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan secara ilegal.
"Kita melihat kecenderungan, dalam hasil riset kita ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh dari 3 tahun lalu, bahkan sampai angka yang nilainya triliunan," terang Ivan kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
"Ada transaksi yang dipantau PPATK yang bersumber dari pihak yang diduga menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana penjualan kayu ilegal dan kita lihat aliran transaksinya berkaitan dengan pihak yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," sambungnya.
Adapun, GFC memang disebut sebagai kejahatan yang kini tengah menjadi perhatian serius dari PPATK. Pada 2022, PPATK merilis 31 hasil analisis (HA) dan satu hasil pemeriksaan (HP) terkait GFC. Nominalnya sangat luar biasa, yakni mencapai Rp4,86 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perajin Batik Giriloyo Ini Ciptakan Batik Lukis Wajah
- Fakta Gempa Turki Sangat Berbahaya, Telan Ribuan Korban Jiwa
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
Advertisement

Empat Hari, Peserta Pelatihan Menulis DPAD DIY Terbitkan Sebuah Buku
Advertisement

Mengenal Kampung Batik Giriloyo yang Sempat Terpuruk Karena Gempa 2006
Advertisement
Berita Populer
- Komunitas Pengusaha Muslim Sebut Harga Beras Indonesia Lebih Mahal daripada Thailand
- Pertumbuhan Ekonomi RI Capai Rekor Tertinggi selama 8 Tahun, Bagaimana dengan Jogja?
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- Berkonsep Kawasan Hijau, Begini Desain Jembatan Srandakan III yang Jadi Penghubung JJLS
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
Advertisement
Advertisement