Advertisement
PPATK Temukan Duit Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) - Bisnis / Lukman Nur Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kurang lebih Rp1 triliun transaksi terkait kasus Green Financial Crime (GFC).
Green finansial crime adalah aktivitas kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan hidup. Uang itu diduga mengalir ke anggota partai politik (parpol) Indonesia.
Advertisement
Danang menuturkan bahwa temuan tersebut bukanlah suatu hal yang mengejutkan. Pasalnya, berdasarkan data milik Financial Action Task Force (FATF), GFC menjadi suatu bentuk kejahatan yang paling menguntungkan untuk dilakukan.
Danang mengatakan, aliran dana yang diperoleh dari GFC ini menjadi bukti dari telah berlangsungnya politik uang jelang Pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, Danang tak membeberkan secara detail terkait kapan aliran dana itu masuk ke kantong anggota parpol.
Baca juga: Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa?
"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus dan alirannya itu kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik," terang Danang dalam agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Di sisi lain, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, dana sebesar Rp1 triliun itu menjadi bentuk pemodalan pemilu yang bahkan telah terjadi sejak 2-3 tahun silam. Dana tersebut, sambungnya, merupakan hasil yang diperoleh dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan secara ilegal.
"Kita melihat kecenderungan, dalam hasil riset kita ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh dari 3 tahun lalu, bahkan sampai angka yang nilainya triliunan," terang Ivan kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
"Ada transaksi yang dipantau PPATK yang bersumber dari pihak yang diduga menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana penjualan kayu ilegal dan kita lihat aliran transaksinya berkaitan dengan pihak yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," sambungnya.
Adapun, GFC memang disebut sebagai kejahatan yang kini tengah menjadi perhatian serius dari PPATK. Pada 2022, PPATK merilis 31 hasil analisis (HA) dan satu hasil pemeriksaan (HP) terkait GFC. Nominalnya sangat luar biasa, yakni mencapai Rp4,86 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Program Ketahanan Pangan Sleman Jadi Penopang Sistem Produksi MBG
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Eko Suwanto Ajak Pemuda Teguhkan Semangat Nasionalisme
- Cegah Kram Otot dengan Pisang, Alpukat, dan Sayuran Hijau
- Tolak Tren AI, Cakra Khan Pilih Musik dari Hati dan Emosi
- PSSI Cari Pelatih Baru Timnas Seusai Gagal ke Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement



