Advertisement
Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Selain itu JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum telah mengganggu sistem elektronik.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menegaskan bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Perbuatannya dianggap mencoreng instusi Polri hingga ke internasional.
Lalu, untuk hal meringankan jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Dalam perkara ini, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement