Advertisement
Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Selain itu JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum telah mengganggu sistem elektronik.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menegaskan bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Perbuatannya dianggap mencoreng instusi Polri hingga ke internasional.
Lalu, untuk hal meringankan jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Dalam perkara ini, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement