Advertisement
Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Selain itu JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum telah mengganggu sistem elektronik.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menegaskan bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Perbuatannya dianggap mencoreng instusi Polri hingga ke internasional.
Lalu, untuk hal meringankan jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Dalam perkara ini, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
Advertisement

Pemkot Jogja Mengebut Pembentukan 45 Koperasi Merah Putih, Diluncurkan Serentak 12 Juli
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Informasi Haji Hari Ini: Seorang Jemaah Meninggal Dunia di Makkah Akibat Serangan Jantung
- Bareskrim Telusuri Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah, Berpotensi Ada Tersangka Baru
- Alami Luka Serius Akibat Jeratan, Harimau Sumatera Bakal Diamputasi
- Ini Peran Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi, Setoran Ditenggat Sepekan Agar Situs Tak Diblokir
- Situs PeduliLindungi Diblokir Seusai Disusupi Website Promo Judi Online
- Musim Panas, Pemerintah Kota Tokyo Gratiskan Air Bersih
- Tiga Tersangka Korupsi di Sritex Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
Advertisement