Advertisement
Kulonprogo Layangkan Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan JJLS
Audiensi warga terdampak JJLS dari Desa Garongan dengan Tim Persiapan Pembangunan JJLS Ruas Ngremang, Kecamatan Galur-Congot, Kecamatan Temon, berlangsung di Kantor Kecamatan Panjatan, Rabu (6/2/2019).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Ruas Congot-Ngremang kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi.
BACA JUGA: Bebaskan lahan JJLS Disediakan Dana Rp45 Miliar Tahun Ini
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Triyono di Kulonprogo, Rabu, mengatakan beberapa waktu lalu, perwakilan warga Desa/Kalurahan Karangwuni melakukan audiensi terkait kelanjutan pembayaran ganti untuk lahan proyek JJLS Congot-Ngremang.
"Menindaklanjuti audiensi itu, kami membuatkan surat dukungan yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY supaya segera dilanjutkan," katanya.
Ia mengatakan proses perencanaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan JJLS
Congot-Ngremang oleh Pemda DIY sudah dimulai 2019 yang meliputi wilayah Kalurahan Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah, dan Palihan.
Kemudian, proses pembayaran sudah dilaksanakan pada 2021 dan 2022, namun sebagian besar warga terdampak masih belum menerimanya.
Adanya berbagai permasalahan di tingkat bawah sebagai akibat dari progres pembayaran yang belum terselesaikan mulai dirasakan oleh warga terdampak, sehingga hal ini dapat memicu kerawanan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan ada upaya percepatan realisasi pembayaran tanah untuk pembangunan JJLS Congot-Ngremang.
"Meski ada kendala izin prinsip lokas (IPL) sudah habis, dan membutuhkan IPL baru," katanya.
Warga Kalurahan Karangwuni Nasib Wardoyo mengharapkan Pemkab Kulonprogo untuk meminta Pemda DIY soal belum adanya ganti rugi lahan untuk JJLS. Pembangunan JJLS ini menjadi kewenangan DIY.
"Kami sudah menghadap ke penjabat bupati dan sekda untuk meneruskan kepada gubernur dan DPUPESDM DIY, dan tata ruang DIY untuk menyegerakan pembayaran ganti rugi lahan karena warga sudah terlalu lama menunggu tiga tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Lumpuhkan Kelapa Gading, 3 Kelurahan Terendam
- Pemilih Muda Kritis, Tolak Pilkada DPRD dan Desak Reformasi Pemilu
- Starter Lawan Persela, Lucao Gama Jalani Laga Perdana Bersama PSS
- PKL Dilarang Berjualan di Alun-Alun Wonosari, Pemkab Sediakan 2 Lokasi
- Kevin Diks Yakin Piala Asia 2027 Jadi Titik Kebangkitan
- Tanpa Dana Negara, Bedah Rumah Pemkot Jogja Tetap Jalan di 2026
- Tim SAR Temukan Satu Korban Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Advertisement
Advertisement



