Advertisement
Kulonprogo Layangkan Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan JJLS

Advertisement
Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Ruas Congot-Ngremang kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi.
BACA JUGA: Bebaskan lahan JJLS Disediakan Dana Rp45 Miliar Tahun Ini
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Triyono di Kulonprogo, Rabu, mengatakan beberapa waktu lalu, perwakilan warga Desa/Kalurahan Karangwuni melakukan audiensi terkait kelanjutan pembayaran ganti untuk lahan proyek JJLS Congot-Ngremang.
"Menindaklanjuti audiensi itu, kami membuatkan surat dukungan yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY supaya segera dilanjutkan," katanya.
Ia mengatakan proses perencanaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan JJLS
Congot-Ngremang oleh Pemda DIY sudah dimulai 2019 yang meliputi wilayah Kalurahan Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah, dan Palihan.
Kemudian, proses pembayaran sudah dilaksanakan pada 2021 dan 2022, namun sebagian besar warga terdampak masih belum menerimanya.
Adanya berbagai permasalahan di tingkat bawah sebagai akibat dari progres pembayaran yang belum terselesaikan mulai dirasakan oleh warga terdampak, sehingga hal ini dapat memicu kerawanan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan ada upaya percepatan realisasi pembayaran tanah untuk pembangunan JJLS Congot-Ngremang.
"Meski ada kendala izin prinsip lokas (IPL) sudah habis, dan membutuhkan IPL baru," katanya.
Warga Kalurahan Karangwuni Nasib Wardoyo mengharapkan Pemkab Kulonprogo untuk meminta Pemda DIY soal belum adanya ganti rugi lahan untuk JJLS. Pembangunan JJLS ini menjadi kewenangan DIY.
"Kami sudah menghadap ke penjabat bupati dan sekda untuk meneruskan kepada gubernur dan DPUPESDM DIY, dan tata ruang DIY untuk menyegerakan pembayaran ganti rugi lahan karena warga sudah terlalu lama menunggu tiga tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
Advertisement

Puluhan Juta Dianggarkan Kelurahan Gedongkiwo untuk Tangani Sampah
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Simak! Ini Cara Mudah Mengubah TV Analog ke Digital
- Minyak Goreng Minyakita Langka, Ini Siasat Pemerintah
- Beras, Minyak, Hingga Bawang Mulai Jadi Perhatian Serius Pemerintah
- Jokowi Tugaskan Satu Data Indonesia Kelola Data, Bagaimana dengan BPS?
- Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
- Ngeri! Pakar Sebut Pertempuran di Ukraina Bisa Sebabkan Perang Dunia Ketiga
- Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP
Advertisement
Advertisement