Advertisement
Orang Kaya Indonesia Wajib Bayar Pajak Minimal Rp1,76 Miliar Setahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar. Wajib pajak crazy rich atau orang super kaya itu dikenakan pajak penghasilan (PPh) 35 persen atau minimal Rp1,76 miliar setahun
Tarif pajak 35 persen bagi orang pribadi dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Advertisement
Ketentuan ini berbeda jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni UU No. 36/2008 tentang PPh. Dalam aturan lama, para crazy rich memiliki kesamaan beban pajak dengan orang berpenghasilan Rp500 juta yang terkena tarif 30 persen.
Lantas berapa besaran pajak yang ditanggung oleh para crazy rich tersebut?
Dengan asumsi penghasilan per tahun mencapai Rp5,1 miliar , maka wajib pajak berkantong tebal ini sedikitnya harus membayar pajak senilai Rp1,76 miliar per tahun.
Perhitungannya, penghasilan Rp5,1 miliar lebih dulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Setelah penghasilan dikurangi PTKP, maka akan ditemukan angka sekitar Rp5,04 miliar.
Sebagai catatan, PTKP yang ditetapkan dalam perhitungan ini memiliki asumsi jika para crazy rich belum berstatus menikah dan tanpa tanggungan anak.
Tidak berhenti di situ, jumlah dari Rp5,04 miliar kemudian dikalikan dengan tarif PPh yang dibebankan pemerintah kepada crazy rich, yakni 35 persen. Alhasil, besaran pajak yang mesti dibayarkan mencapai sekitar Rp1,76 miliar per tahun atau Rp147,17 juta tiap bulannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati pada 3 Januari 2023 menyatakan bahwa para orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahunnya diperkirakan membayar pajak hingga Rp1,75 miliar setahun.
“Untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35 persen [naik dari sebelumnya 30 persen]. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 persen setahun, besar ya,” tulis Sri Mulyani di media sosial miliknya.
Menkeu menyatakan pajak ditujukan untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Dia pun menyebutkan mereka yang berkemampuan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak, bahkan dibantu oleh berbagai bantuan sosial.
“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati itu juga dibangun dengan uang pajak Anda,” tutur Menkeu.
Sementara itu, Ditjen Pajak meyakini penambahan tarif PPh untuk lapisan masyarakat dengan pendapatan lebih dari Rp5 miliar dapat mendorong penerimaan pajak negara lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras Lokal di Jepang Naik, Swalayan Pilih Pasarkan Impor
- Anggota Kongres AS Minta Gaza Dibom Nuklir, Hamas pun Mengecam
- Terkait Dugaan Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Kendaraan
- Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Banten
- Soal Rencana Penghapusan Batas Usia Kerja, Ini Kata Pengamat
- Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
Advertisement