Advertisement
Lukas Enembe Ditangkap, Begini Penjelasan KPK
Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan apakah Gubernur Papua Lukas Enembe akan ditahan pada hari ini, Rabu (10/1/2023) atau tidak.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada Selasa (10/1/2023) malam, pihaknya akan mengungkap perkembangan kasus suap dan korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Rabu (11/1/2023) siang.
Advertisement
"Nanti lihat penyidik kondisinya seperti apa," kata Ali Fikri.
BACA JUGA : Masyarakat Rusuh setelah Lukas Enembe Ditangkap, Kota Sentani Sempat Lumpuh
Dikatakan, bahwa penangkapan Lukas Enembe telah sesuai hukum pidana 1x24 jam, statusnya masih orang ditangkap. Kemudian, pada siang ini akan disampaikan perkembangannya.
"Rencananya yang jelas bukan malam ini ya, diagendakan untuk besok. Besok pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud," katanya.
Pada awalnya, Lukas Enembe direncanakan tiba di gedung KPK pada Selasa (10/1/2023) malam. Namun, dia melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Tentu ada pertimbangan tertentu karena memang ada riwayat pemeriksaan sebelumnya di RSPAD, tentu ada dokter yang memeriksanya yang biasa untuk mengetahui riwayat penyakit dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini," lanjutnya.
Adapun terkait Lukas Enembe akan bermalam di RSPAD atau tidak, Ali Fikri menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung kebijakan dari dokter yang akan memeriksanya.
BACA JUGA : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
"Nanti kondisi liat di sana seperti apa dokter yang melakukan pemeriksaan. Apakah kalau memang cukup sebentar ataupun lamanya tergantung dokter yang melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Pihaknya mengatakan bahwa bukan wewenang lembaganya untuk menentukan kebutuhan waktu untuk pemeriksaan, tergantung dengan ahli kedokteran.
"Kami tidak bisa menilai kesehatan seseorang secara fiisk karena kami tentu bukan ahlinya. Ahlinya nanti akan mengatakan apakah perlu dilakukan pemeriksaan sebentar saja atau lama," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gema Takbir Jogja 2026 Ajak Peserta Gunakan Properti Daur Ulang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Igor Tudor Sambut Kembalinya Pemain Kunci Tottenham Lawan Atletico
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Newcastle United Ancam Sejarah Barcelona di Stadion Camp Nou
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








