Advertisement
Masyarakat Rusuh setelah Lukas Enembe Ditangkap, Kota Sentani Sempat Lumpuh

Advertisement
Harianjogja.com, SENTANI — Aktivitas masyarakat Kota Sentani, khususnya di seputar Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura sempat lumpuh akibat bentrok antarwarga dan kepolisian pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, arus lalu lintas dan kegiatan ekonomi di area tersebut juga lumpuh karena aparat membubarkan paksa masa yang melakukan protes terhadap penangkapan Gubernur Lukas Enembe yang dibawa ke Bandar Udara Sentani kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Manado.
Advertisement
Hingga kini aparat keamanan masih terus berjaga di sekitar Kota Sentani dan Bandar Udara Sentani.
Salah satu warga Kota Sentani, Tina mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan diri di rumah milik salah satu tokoh adat Sentani. "Dalam perjalanan menuju bandara kami sudah melihat pergerakan massa menuju Bandara Sentani dengan membawa alat tajam sehingga kami langsung mengamankan diri di rumah tokoh adat Sentani," kata dia, Selasa.
BACA JUGA: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Sementara itu, perasaan takut juga dialami warga Kota Sentani yang lain, Cony mengatakan atas insiden itu dirinya harus melawan rasa takut karena melihat langsung kejadian yang terjadi di depan Bandar Udara Sentani. "Kami harap situasi ini segera membaik dan tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe. "Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius D. Fakhiri.
Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.
Sementara tersangka Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement