Advertisement
Megawati Menangis Teringat Dua Sosok Pria Ini di HUT Ke-50 PDIP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata saat menyampaikan pidato politiknya pada HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023). Nama mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, menjadi salah satu nama yang membuatnya menangis.
Pada pidatonya, Megawati menangis mengingat Tasdi yang dinilainya merupakan kader yang loyal dan berjuang dari bawah. Dia menyebut Tasdi sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, dan akhirnya bisa menjabat sebagai kepala daerah.
Advertisement
BACA JUGA : Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres, Pijar Surati Megawati
“Saya suka nangis, gini saja mau nangis, ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi,” ujarnya sambil menahan tangis, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/12/2023).
Terdapat beberapa kader yang disebut dalam pidatonya. Contohnya, FX Rudy yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Solo. “Pak Rudy itu sampai hari ini urusannya mau berantem melulu,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Megawati berkali-kali menekankan agar kadernya bisa patuh aturan partai, turun ke rakyat, dan bisa selalu solid.
Dia bahkan menyampaikan tak segan meminta kader yang tidak bisa melakukan hal tersebut untuk keluar dari partai.
“Jadi kamu kalau tidak bisa mengerti apa yang Ibu maksud, jangan di PDI Perjuangan. Jangan. Lebih baik pindah, keluar, karena yang diperlukan kita itu adalah sehati,” ujarnya.
BACA JUGA : Kirim Surat ke Megawati, Warga Jogja Minta Jokowi Dijewer
Untuk diketahui, FX Rudy sebelumnya menerima sanksi akibat mendukung Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, menjadi calon presiden.
Sementara itu, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap yang telah dilakukan, terkait proyek pembangunan Islamic Center.
Berdasarkan catatan Bisnis, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya, Rabu (6/2/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement