Advertisement
Megawati Menangis Teringat Dua Sosok Pria Ini di HUT Ke-50 PDIP
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota SoloFX Hadi Rudyatmo tiba di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (26/10/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata saat menyampaikan pidato politiknya pada HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023). Nama mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, menjadi salah satu nama yang membuatnya menangis.
Pada pidatonya, Megawati menangis mengingat Tasdi yang dinilainya merupakan kader yang loyal dan berjuang dari bawah. Dia menyebut Tasdi sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, dan akhirnya bisa menjabat sebagai kepala daerah.
Advertisement
BACA JUGA : Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres, Pijar Surati Megawati
“Saya suka nangis, gini saja mau nangis, ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi,” ujarnya sambil menahan tangis, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/12/2023).
Terdapat beberapa kader yang disebut dalam pidatonya. Contohnya, FX Rudy yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Solo. “Pak Rudy itu sampai hari ini urusannya mau berantem melulu,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Megawati berkali-kali menekankan agar kadernya bisa patuh aturan partai, turun ke rakyat, dan bisa selalu solid.
Dia bahkan menyampaikan tak segan meminta kader yang tidak bisa melakukan hal tersebut untuk keluar dari partai.
“Jadi kamu kalau tidak bisa mengerti apa yang Ibu maksud, jangan di PDI Perjuangan. Jangan. Lebih baik pindah, keluar, karena yang diperlukan kita itu adalah sehati,” ujarnya.
BACA JUGA : Kirim Surat ke Megawati, Warga Jogja Minta Jokowi Dijewer
Untuk diketahui, FX Rudy sebelumnya menerima sanksi akibat mendukung Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, menjadi calon presiden.
Sementara itu, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap yang telah dilakukan, terkait proyek pembangunan Islamic Center.
Berdasarkan catatan Bisnis, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya, Rabu (6/2/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Industri Musik Berduka
Advertisement
Advertisement



